Gubernur Jambi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Provinsi Jambi
18 min readJAMBIDAILY POLITIK – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menyampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/7/20).
Penjelasan dan tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah disampaikan Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, atas pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait hasil kerja Pemerintah Provinsi Jambi selama tahun 2019 yang lalu tentang kemandirian anggaran,”Kami akui bahwa pertumbuhan dana perimbangan yang diterima oleh Provinsi Jambi lebih cepat dari Pendapatan Asli Daerah yang mampu dihasilkan dan ini akan menjadi perhatian masa yang akan datang untuk mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan tanpa memberatkan masyarakat, melakukan efektivitas belanja, menutup celah potensi kehilangan pendapatan dan inefisiensi anggaran,” tegas H.Fachrori Umar.
Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi disampaikan sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.
Gubernur Jambi berterima kasih pasa Fraksi Gerindra atas apresiasi, masukan dan saran yang diberikan, terutama terkait optimalisasi belanja modal dan pemanfaatan aset untuk peningkatan pendapatan Asli Daerah termasuk melakukan upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan PAD pada tahun mendatang melalui pelaksanaan program E-SAMSAT dan SAMOLNAS untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan menggunakan ATM dan Mobile Banking; pendataan kendaraan bermotor dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti unsur Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, RT dan RW, penambahan armada samsat keliling pada tahun 2019 sebanyak 11 unit jenis Toyota Hi-Ace yang dioperasionalkan di tahun 2020; pengadaan kendaraan bermotor jenis Trail sebanyak 10 unit untuk program Samsat Gesit, dimana petugas mengunjungi wajib pajak di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau
Selanjutnya Gubernur Jambi menjelaskan pertanyaan terkait realisasi dana hibah yang melebihi target, bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya konversi pelaporan realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga kedalam realisasi belanja hibah, sehingga realisasi belanja hibah tampak lebih besar dari yang seharusnya. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang mengamanatkan hal tersebut. Sebaliknya pada realisasi Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga akan kelihatan tidak ada realisasi.
Sementara untuk dana bansos yang hanya terealisasi 50,28 persen, dapat dijelaskan bahwa dana bantuan sosial dapat dicairkan atau direalisasikan berdasarkan kebutuhan atau usulan dari dinas teknis terkait untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Pada tahun 2019 usulan dari Perangkat Daerah hanya sebesar 283,2 juta rupiah, sehingga hanya dapat direalisasikan sebesar usulan tersebut.
Adapun saran untuk menempatkan SDM yang profesional dibidang keuangan dan aset dengan mendorong tim penilai kin untuk mengkaji penempatan SDM sesuai dengan kompetensi dan keilmuan terhadap jabatan yang akan diduduki dengan menggunakan hasil pemetaan kompetensi pada tahap awal telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan kegiatan pemetaan ini diharapkan dapat terus berlanjut sesuai amanat Undang-Undang untuk menerapkan Sistem Merit.
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar menanggapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai angka kemiskinan di Provinsi Jambi, dijelaskan bahwa angka tersebut diukur oleh BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, dengan sumber data berasal dari Survey Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS. Metode yang digunakan adalah dengan menghitung garis kemiskinan, dan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, dan Gubernur Jambi memahami kebingungan sejumlah pihak termasuk Fraksi PKS atas anomali angka kemiskinan yang menurun ditengah penurunan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan angka pengangguran terbuka. Namun dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan banyak subsidi untuk masyarakat miskin, antara lain melalui program PKH, bantuan tunai, sembako, bansos beras sejahtera yang kemudian digantikan oleh bantuan pangan non tunai, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Kekurangannya dipenuhi pula oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi melalui jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan beasiswa serta bantuan-bantuan lainnya pada sasaran yang berbeda. Sinergi inilah yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Provinsi Jambi. Namun kita semua menyadari bahwa bantuan tersebut lebih kepada mengurangi beban konsumsi masyarakat, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan, namun tidak berpengaruh pada penurunan tingkat pengangguran. Hal ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan intervensi yang tepat, agar bantuan-bantuan yang diberikan dapat digunakan sebagian untuk modal kegiatan produktif masyarakat.
Terhadap pertanyaan fraksi ini terkait banyaknya masalah aset dalam LHP BPK, bahwa secara keseluruhan permasalahan-permasalahan aset yang muncul dalam LHP BPK bukanlah permasalahan yang sama atau berulang, melainkan permasalahan baru yang ditemukan saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah beda fokus atau sudut pemeriksaan. Sebagai contoh untuk LHP BPK tahun 2018 terdapat temuan terkait mutasi barang antar perangkat daerah. Temuan tersebut telah ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi temuan terkait mutasi barang antar perangkat daerah pada LHP BPK tahun 2019. Pada prinsipnya semua temuan akan kami tindaklanjuti dan diupayakan tidak terjadi kembali pada tahun berikutnya.
Terhadap sorotan BPK dalam LHP bahwa Pemerintah Provinsi Jambi belum sepenuhnya menggunakan prediksi makro ekonomi, sensitivitas fiskal, analisis dampak dan strategi fiskal sebagai dasar menetapkan alokasi program/kegiatan dan pagu anggaran yang mendukung pembangunan manusia, hal ini akan menjadi perhatian untuk perbaikan pada penyusunan APBD berikutnya.
Menanggapi saran untuk segera menutup PT. Jambi Indoguna Internasional, dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dilaksanakan, mengingat PT.JII saat ini terikat kontrak kerjasama dengan PERTAGAS untuk sambungan gas Rumah tangga. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk memperbaiki kinerja BUMD ini, antara lain rasionalisasi dengan melakukan penggantian pengurus dan pengurangan karyawan pada tahun 2019 yang lalu. Selain itu, saat ini Saham PT. JII telah dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Provinsi. Melalui upaya tersebut, saat ini PT.JII sudah mampu mendapatkan penghasilan bersih setiap bulannya sebesar 30 juta rupiah. Dapat kami informasikan pula bahwa PT. JII juga telah membentuk anak perusahaan bernama PT. Jambi Sinar Energi untuk melakukan kerjasama pengelolaan penerimaan partisipating interest 10 persen pada Blok Lemang yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan telah disampaikan untuk diproses oleh pihak SKK Migas. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Demokrat.
Terkait BOT Pasar Angso Duo, dimana piutang PT. Eraguna Bumi Nusa telah mencapai 4,38 milyar rupiah, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Keuangan Daerah telah mengirimkan surat tagihan pembayaran kontribusi pada tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, dan telah ditindaklanjuti pula dengan rapat bersama, dengan hasil PT. Eraguna Bumi Nusa berkomitmen akan melunasi seluruh kewajibannya dengan cara bertahap sampai Bulan Desember 2020. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura.
Terhadap SiLPA, selain disebabkan oleh realisasi yang tidak optimal juga merupakan pelampauan target pendapatan pada tahun 2018 yang lalu. Namun terhadap realisasi yang tidak optimal, kami mengucapkan terimakasih telah diingatkan untuk lebih profesional dalam hal ini. kedepan kami akan lebih selektif dalam pengalokasian anggaran program/ kegiatan, dengan tetap mempertimbangkan target pembangunan yang belum tercapai.
Mengenai bantuan keuangan khusus pada pemerintah desa/kelurahan, dapat kami jelaskan bahwa pemanfaatannya terus dilaporkan secara berjenjang dan dimonitoring oleh tim. Sejauh ini, stimulus yang diberikan melalui bantuan keuangan tersebut telah membawa dampak positif dalam penurunan jumlah desa tertinggal serta meningkatkan jumlah desa berkembang, desa maju dan desa mandiri di Provinsi Jambi sehingga target RPJMD terealisasi sesuai harapan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya kami sependapat dengan pandangan fraksi ini untuk memprioritaskan belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dapat kami jelaskan bahwa belanja tidak langsung tidak sepenuhnya tidak menyentuh masyarakat, karena separuhnya merupakan belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta belanja tidak terduga yang sasaran akhirnya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat.
Menjawab pertanyaan fraksi ini mengenai jumlah aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi, berdasarkan daftar Buku Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Provinsi Jambi sampai dengan Bulan Juni 2020, yang juga telah dilaporkan pada Koordinator Wilayah 7 Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat kami jelaskan bahwa aset tanah keseluruhan berjumlah 567 persil, dan baru 290 persil diantaranya yang telah bersertifikat. 161 persil belum bersertifikat, 85 persil belum balik nama sertifikat, dan 31 persil belum dikapitalisasi. Untuk aset tanah yang belum bersertifikat, pada tahun 2020 ini telah diusulkan penerbitan sertifikat di lima lokasi dan sekaligus meneruskan usulan-usulan sebelumnya yang masih di proses oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi. Dapat pula kami informasikan bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 telah dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi sekaligus acara penyerahan sertifikat balik nama sebanyak delapan sertifikat Hak Pakai.
Fraksi Partai Amanat Nasional
Menjawab pertanyaan Fraksi ini mengenai kontribusi retribusi yang masih kecil pada tahun 2019, dapat kami jelaskan bahwa sejauh ini regulasi yang ada masih cukup efektif untuk memacu perolehan retribusi daerah. Salah satu faktor yang menyebabkan penerimaan retribusi belum optimal pada tahun 2019 adalah adanya renovasi beberapa gedung milik Pemerintah Provinsi Jambi sehingga tidak dapat dilakukan penyewaan kepada Masyarakat. Faktor kedua adalah bencana asap pada tahun 2019 yang mengakibatkan berkurangnya minat masyarakat untuk mengunjungi objek – objek rekreasi retribusi yang umumnya berada di luar ruangan. Faktor lainnya adalah kurangnya kualitas sarana dan prasarana pada gedung-gedung milik pemerintah Provinsi Jambi, sehingga masyarakat lebih memilih untuk menggunakan gedung swasta yang memiliki fasilitas lebih baik. Upaya renovasi yang telah dilakukan diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menyewa gedung milik Pemerintah Provinsi Jambi di masa mendatang. Dalam kesempatan ini sekaligus kami mohon dukungan dari dewan yang terhormat dalam upaya peningkatan sarana prasarana gedung agar tidak kalah dalam bersaing dengan gedung swasta. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pertanyaan Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem Hanura.
Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih atas saran-saran yang diberikan oleh fraksi ini untuk memperhatikan komposisi belanja dan realisasinya, mandatory spending, serta pengembangan struktur perekonomian dari sektor primer ke sektor tersier. Saran-saran tersebut sejalan dengan harapan kita bersama, dan akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi di masa yang akan datang.
Fraksi PPP Berkarya
Menanggapi pernyataan fraksi yang menyatakan bahwa tidak tercapainya pelaksanaan kegiatan disebabkan oleh perencanaan yang asal-asalan atau dikerjakan oleh orang-orang atau pihak yang tidak profesional, dapat kami jelaskan bahwa proses perencanaan telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai beberapa kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana, lebih mengarah pada keputusan terkait manajemen resiko yang diambil oleh masing-masing pelaksana. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya menanggapi pernyataan fraksi ini bahwa pengelolaan aset-aset pemerintah Provinsi Jambi yang bisa dijadikan sumber PAD masih lemah, dapat kami jelaskan bahwa pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi berupa tanah yang dikerjasamakan kepada pihak swasta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Seperti halnya kerjasama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. Jambi Sapta Manunggal yang dimanfaatkan untuk Hotel Ratu dengan pola bangun guna serah selama 30 tahun, sejak tahun 2018 PT. Jambi Sapta Manunggal memberikan kontribusi sebesar 500 juta rupiah per tahun. Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dengan serius untuk menggali potensi penambahan PAD melalui kerjasama pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jambi. Untuk aset yang telah dikerjasamakan pun,masih dilakukan kajian terus menerus, karena addendum dalam masa perjanjian kerjasama masih dimungkinkan, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan besaran kontribusi tetap maupun bagi hasil keuntungan. Selain pemanfaatan dengan pola BGS dan KSPI, sejumlah bidang tanah milik Pemprov Jambi juga dimanfaatkan dengan pola sewa kepada masyarakat atau perorangan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi PKS.
Mengenai pertanyaan Fraksi ini tentang pemberian perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran, dapat kami jelaskan bahwa pemberian waktu tambahan untuk penyelesaian beberapa pekerjaan ini dilakukan dengan pertimbangan hal-hal teknis di lapangan, salah satunya bahwa pekerjaan tersebut mempunyai asas manfaat yang tinggi, yang jika dihentikan akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Atas keterlambatan ini pihak penyedia juga dikenakan denda keterlambatan sebesar seper seribu per hari dari sisa pekerjaan. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2018 mekanisme pembayaran penyelesaian sisa pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran berkenaan dibebankan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran berikutnya, dilaksanakan sesuai prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan, dan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan di daerah. Dapat kami informasikan pula bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga telah melalui proses audit oleh BPK.
Selanjutnya mengenai saran agar anggaran Dinas PUPR dikurangi karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan, dan pekerjaan Perangkat Daerah lain diserahkan pada Perangkat daerah yang menanganinya, kami sangat berterima kasih atas saran ini, dan akan menjadi pedoman kami kedepan.
Menjawab pertanyaan fraksi ini terkait SILPA, dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan lebih penggunaan anggaran tahun 2019 dari beberapa Perangkat Daerah, dan sebagian sudah tertentu penggunaannya pada tahun berikutnya, seperti sisa Dana BOS yang merupakan sisa anggaran pembiayaan Operasional sekolah yang dananya berada pada Masing-masing Satuan Pendidikan Menengah maupun Satuan Pendidikan Khusus. Contoh lain adalah sisa Kas BLUD, yang penggunaanya juga sudah tertentu untuk BLUD yang bersangkutan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, mengawali dengan mengucapkan terima kasih atas apresiasi, saran dan masukan yang diberikan, hal ini menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang realisasi PAD tahun 2019 yang lebih kecil sebesar 0,33 persen dibanding tahun 2018, dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh penurunan realisasi Bea Balik Nama kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Selain itu, kondisi perekonomian yang tidak stabil mengkibatkan melemahnya daya beli masyarakat, sehingga penerimaan BBN-KB I menurun. Penurunan juga terjadi pada PBB-KB karena menurunnya volume penjualan pada tahun 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Penurunan ini juga disebabkan oleh kebijakan penggunaan Bahan Bakar B20, penyesuaian harga BBM ditahun 2019 yang lebih rendah dari harga tahun 2018, serta pemakaian Volume BBM tahun 2019 lebih rendah dari tahun 2018 karena faktor aktivitas ekonomi yang melambat akibat kabut asap. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Selain itu juga dilakukan penambahan pelayanan Gerai pada Mall Transmart Jambi, dan direncanakan akan ditambah Pos Pelayanan Samsat Thehok di Gedung eks UT Pakuan Baru, Thehok Jambi.
Menanggapi pandangan Fraksi ini mengenai capaian pertumbuhan ekonomi yang melambat, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi mencapai 4,4 persen diakui cukup berat di tengah penurunan harga global terhadap komoditas unggulan Provinsi Jambi, mengingat kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi masih pada sektor pertanian. Upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan harga komoditas unggulan dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dari hulu ke hilir. Upaya di hulu adalah melalui peningkatkan produksi dan produktivitas dengan pemberian bantuan bibit bersertifikat, pembinaan dan penyuluhan panen dan pasca panen. Penetapan harga TBS pun telah dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, kebijakan pemerintah untuk menerapkan B30 pada bahan bakar solar/diesel diharapkan juga dapat meningkatkan harga sawit di Provinsi Jambi. Selain itu kami juga terus berupaya untuk mendorong investasi di Provinsi Jambi, agar sektor industri pengolahan khususnya yang berkaitan dengan pengolahan komoditas unggulan kita dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyerap lebih banyak tenaga kerja. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura.
Terhadap saran fraksi ini agar Pemerintah Provinsi Jambi mampu menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, kami sependapat dan berterima kasih atas saran ini. Kami menyadari bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas para pencari kerja di Provinsi Jambi. Untuk itu, salah satu upaya yang terus kami optimalkan adalah peningkatan peran Balai Latihan Kerja dalam meningkatkan keterampilan para pencari kerja. Selain itu, kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha juga terus diupayakan melalui penyediaan jurusan-jurusan yang tepat di SMK, serta program-program magang bagi tenaga kerja. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Menjawab pertanyaan fraksi ini terkait langkah taktis dan strategis Pemerintah Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti catatan dalam LHP BPK, dapat kami sampaikan beberapa langkah dimaksud, yaitu penyampaian catatan hasil temuan dan surat penegasan kepada Perangkat Daerah yang terkait temuan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian tindak lanjut segera. Selain itu akan diadakan rapat pembahasan untuk pemutakhiran data, merekapitulasi hasil tindak lanjut sekaligus membuat daftar TLHP, melakukan rekonsiliasi, membuat berita acara penyerahan dan menyampaikan tindak lanjut ke BPK.
Saya selaku Gubernur bersama kepala Perangkat Daerah tetap berkomitmen untuk penyelesaian tindak lanjut, dan tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menjadi salah satu indikator penilaian atas kinerja Kepala Perangkat Daerah. Oleh karena itu, saya berharap saudara inspektur dapat mengkoordinir setiap Perangkat daerah agar segera melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Terhadap saran fraksi ini agar masing-masing Perangkat Daerah berupaya sungguh-sungguh mengoptimalkan belanja, dan tidak lagi mengeluhkan kekurangan anggaran pada saat pembahasan, kami sangat sependapat dan berterima kasih atas saran ini. Hal ini saya tegaskan kembali untuk menjadi perhatian seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Menjawab pertanyaan terkait pemanfaatan pendapatan BLUD pada RSUD Raden Mattaher dan RSJ, dapat kami jelaskan bahwa pendapatan tersebut dipergunakan untuk membiayai operasional rumah sakit sebagaimana terlihat pada LKPD Provinsi Jambi, dan secara rinci dapat dilihat pada penjabaran pertanggungkawaban APBD Tahun 2019.
Menanggapi saran fraksi ini agar menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan anggaran belanja dengan beban retribusi jasa usaha, pada dasarnya kami sependapat, khususnya terkait belanja operasional pemungutan retribusi tersebut. Atas saran tersebut kami ucapkan terima kasih. Namun bila dikaitkan dengan penetapan total belanja, dapat kami jelaskan bahwa total belanja berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka pencapaian target pembangunan daerah sesuai tugas dan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Sehingga Perangkat Daerah yang mengampu urusan lebih banyak dan merupakan prioritas pembangunan daerah akan mendapatkan anggaran dengan total belanja yang lebih besar.
Selanjutnya terhadap PDRB perkapita sebesar 60,07 juta rupiah, dapat kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan PDRB perkapita atas dasar harga berlaku yang dihitung berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk Provinsi Jambi. Untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan tidak bisa hanya menggunakan satu variabel tersebut saja, namun harus dilihat juga tingkat inflasi, disparitas pendapatan masyarakat dan angka kemiskinan.
Fraksi Partai Demokrat
Sebelum menanggapi pandangan fraksi ini, kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Fraksi Partai Demokrat terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi dan opini WTP. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama kita semua, dan melalui kesempatan ini saya mengajak kita semua berdoa agar wabah ini cepat berakhir dan kita semua dapat kembali bekerja dengan optimal untuk mewujudkan kemajuan di Provinsi Jambi.
Terkait dengan retribusi jasa usaha pada Mess Jambi yang tidak sebanding dengan biaya operasional, kami sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap hal ini. Untuk itu, dalam kesempatan ini saya perintahkan Badan Penghubung bersama dengan Badan Keuangan Daerah untuk menindaklanjuti saran dimaksud.
Mengenai saran untuk melengkapi koleksi binatang pada kebun binatang agar lebih menarik, kami sangat sependapat. Hal ini telah kami tindaklanjuti melalui kerjasama dengan KSDA baik berupa izin mendatangkan satwa maupun satwa untuk dititipkan. Selanjutnya dalam rangka mendekatkan akses area konservasi dan area etalase dekat bandara, telah pula disusun rencana pembangunan jembatan penghubung antara area konservasi dengan area etalase tersebut. Selain itu, guna mengoptimalkan fungsi Kebun Binatang sebagai tempat konservasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi, kami akan menata dan menempatkan Kebun Binatang Taman Rimbo pada Perangkat Daerah yang tepat atau dikerjasamakan dengan swasta sehingga fungsi-fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Mengenai jaminan reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang, dimana masih ada 40 Perusahaan yang belum menyerahkan jaminan reklamasi dan 70 perusahaan belum memiliki Jaminan Pasca tambang, dapat kami jelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, perusahaan yang belum menyerahkan Jaminan Reklamasi atau Jaminan pasca Tambang dilarang melaksanakan aktivitasnya, khususnya pembukaan lahan, artinya tidak ada kerusakan ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk tidak memberikan Izin kegiatan pertambangan sebelum adanya penempatan Jaminan Reklamasi dan Jambinan Pasca Tambang, dan terus melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin dan berkala untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dapat kami informasikan bahwa dari 126 Perusahaan Pemegang IUP di Provinsi Jambi, jumlah Perusahaan pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan Reklamasi sampai saat ini adalah sebanyak 33 pemegang IUP, dari sebelumnya 40, dan yang belum menempatkan Jaminan Pasca Tambang adalah sebanyak 57 Perusahaan dari sebelumnya 70 pemegang IUP.
Selanjutnya terhadap saran-saran fraksi ini terkait strategi penurunan kemiskinan dan belanja modal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta saran untuk meningkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah, kami sependapat dan mengucapkan terima kasih. Saran ini akan menjadi salah satu referensi dalam penentuan kebijakan kedepan.
Fraksi Nasdem Hanura
Menjawab pertanyaan fraksi ini tentang tingkat pengangguran perdesaan yang masih cukup tinggi padahal mayoritas masyarakat mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan, dapat kami jelaskan bahwa tingkat pengangguran terbuka perdesaan di Provinsi Jambi lebih kecil dibanding tingkat pengangguran terbuka perkotaan, yaitu 3,82 persen di perdesaan dan 4,92 persen di perkotaan. Sedangkan lapangan pekerjaan utama yang paling banyak menyerap tenaga kerja berdasarkan data BPS masih sektor pertanian, yaitu mencapai 45,44 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja sektor pertanian dalam menyerap tenaga kerja di perdesaan masih tinggi.
Terkait saran agar pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan sangat sependapat. Sebagai bentuk komitmen kami atas hal tersebut, dapat kami informasikan bahwa peningkatan pelayanan publik merupakan salah satu prioritas pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 nanti.
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, berharap hal-hal yang telah disampaikan dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian manakala masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan.(Raihan, Foto;Mulyadi,Vid;Ardi/Humas Pemprov Jambi)