Putusan MK Keluar, Haviz: Saya Mau Benahi Partai Dulu
1 min readJAMBIDAILY BATANGHARI- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 2/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2022 lalu, oleh delapan majelis hakim konstitusi atas uji materi atas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016.
Dimana amar putusan MK tersebut membuka ruang dan peluang bagi masyarakat yang pernah ‘tersandung’ kasus penyalahguna Narkotika untuk kembali bertarung pada Pilkada 2024.
Keputusan MK tersebut sangat berkeadilan bagi mantan terpidana kasus penyalahguna narkotika. Masalah nya, sebelum putusan MK No. 2/PUU-XX/2022 keluar, mereka terbelenggu persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016.
Menanggapi hal ini, M Haviz Fattah saat ditemui di kantor Partai PAN Kabupaten Batanghari Senin (13/6/2022) menjelaskan bahwa, dirinya sangat gembira mendengar putusan MK tersebut. Namun ketua PAN Batanghari ini belum memikirkan untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Saat ini selaku ketua PAN Batanghari, dirinya masih membenahi partai PAN. “Iya, saya sudah membaca putusan MK. Tapi kalau ditanya maju atau tidak pada Pilkada 2024 mendatang, belum saya pikirkan. Ikuti alur cerita nya saja, Pilkada kan masih lama, “ujar suami tercinta Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin SE.(hur)