15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pertalite Rp10.000 Pertamax Non Subsidi Rp14.500 Berlaku Hari ini Sejak Pukul 14.30 Wib

1 min read

Ilustrasi/Foto: https://nova.grid.id/

JAMBIDAILY EKONOMI – Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awalnya ramai dibicarakan akan berlaku per tanggal 1 September 2022 tapi tidak terlaksana, hari ini (Sabtu, 03/09/2022) sejak pukul 14.30 wib pemerintah republik Indonesia resmi mengumumkannya.

Dikutip dari laman detik.com, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa kenaikan harga berlaku 1 jam sejak saat diumumkan yaitu Berlaku pukul 14.30 WIB

“Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Menteri ESDM Arifin Tasrif merinci harga BBM yang naik antara lain:

  • Pertalite dari Rp 7.650 per liter jadi Rp 10.000 ribu per liter.
  • Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.
  • Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo buka suara soal harga BBM subsidi naik. Menurut Jokowi harga BBM subsidi akan mengalami penyesuaian.

“Mestinya uang negara itu diprioritaskan untuk subsidi masyarakat yang kurang mampu. Dan pemerintah saat ini harus buat keputusan dalam situasi sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM,” kata Jokowi dikutip dari keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022)

“Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini dapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” tegas Jokowi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 3 =