Dari Awal Januari Hingga Pertengahan Desember 2022, Pemkot Jambi Terbitkan 7.394 NIB
2 min readJAMBIDAILY KOTA JAMBI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi mencatat ada 7.394 NIB yang telah terbit berdasarkan lokasi pelaku usaha.
“Sementara untuk perizinan berdasarkan jenis, pada kategori persyaratan ada sebanyak 6.859. Kemudian berdasarkan sertifikat standar ada 1.047, berdasarkan Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) ada sebanyak 680 dan izin sebanyak 47,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi, Kamis (22/12/2022).
Data tersebut terangkum sebagaimana dilaporkan jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Jum,at 23/12/2022) Sejak Januari 2022 hingga pertengahan Desember 2022
Fahmi menjelaskan, guna mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, sejak tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem perizinan berbasis tekhnologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat.
Sistem OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Fahmi mengatakan, OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
“Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha,” terangnya.
Kata dia, berbagai jenis perizinan telah masuk melalui sistem OSS ini. Seperti Nomor Induk Usaha (NIB) dan beberapa perizinan lainnya.
“Jadi bagi yang akan membuat sebuah usaha dan bahkan telah membuat usaha namun belum memiliki izin usaha yang dimiliki, maka harus memperhatikan dan mempelajari mengenai OSS. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha dan tidak ingin repot ataupun ingin hal yang simple saja, maka dapat mengajukannya dengan cara OSS ini,” jelasnya.
Untuk itu, dengan adanya OSS, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis, yang harus diperoleh satu per satu secara tahap demi tahap yang ada.
“Investor pemohon akan dipandu untuk mengisi form-form data yang semuanya diunggah ke sistem secara online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan. Bahkan jika si pemohon tergolong investor besar, maka beliau dipersilahkan untuk duduk manis saja tanpa harus kerepotan. Urusan memasukkan data bisa diserahkan kepada petugas saja,” ungkapnya.
Yang jelas kata Fahmi, jika mengajukan izin investasi dengan online dengan OSS ini, para permohonan bisa memantau langsung, sudah sampai di mana pengurusan izin investasi yang mereka ajukan.
“Kalau memang terhenti di satu instansi misalnya, satuan tugas (satgas) di kementerian atau lembaga yang terkait tersebut akan melakukan evaluasi,” tutupnya. (*/)