23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Upah Minimun Akan Naik, Untuk Kota Jambi Masih Menunggu Pemerintah Provinsi

1 min read

Ilustrasi pencari kerja/Foto: net

JAMBIDAILY EKONOMI – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Maka upah minimum dipastikan akan naik. Hanya saja, untuk Kota Jambi belum diketahui, apakah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik atau tidak.

“Belum, belum kita bahas,” sebut Komari, Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi sebagaimana dilaporkan jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Rabu, 15/11/2023).

Kata dia, belum ada pembahasan mendetail mengenai apakah akan ada kenaikan UMK Jambi pada 2024 mendatang.

“Belum kita bahas juga. Kita masih menunggu (UMP,red) Pemprov Jambi,” kata dia.

Menaker Pastikan Upah Minimun Naik Tahun 2024, Jika 15 Persen? UMP Jambi Rp3.384.487,95

“Sebab belum disahkan untuk UMP Provinsi Jambi,” timpalnya.

Lebih lanjut, sebut Komari, sesuai arahan Kemnaker, Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan kota/kabupaten paling lambat 30 November 2023 untuk penetapan UMK.

“Tapi sampai sekarang belum. Masih kita tunggu dari Provinsi,” singkatnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

45 + = 48