Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Pemprov Jambi Capai 85%
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Inspektur Pemerintah Provinsi Jambi, Dr.H.Kailani,SH,M.Hum mengatakan bahwa dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Triwulan V Tahun 2019 – 2020, pelaksanaan aksi Pencegahan Korupsi (PK) Pemerintah Provinsi Jambi sampai dengan Triwulan V Tahun 2020 telah terealisasi 85% dari target/indikator yang ditentukan.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, telah menyelesaikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan V 2020. Terdapat 53 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 sub-Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020.
Pada periode tahun pertama (2019) sampai awal tahun 2020, selain terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan aksi, Stranas PK juga telah melakukan langkah-langkah korektif dan evaluatif untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Pertama, terkait operasionalisasi sistem aplikasi monitoring/pelaporan (jaga.id/monitoring). Kedua, terkait pelaksanaan aksi.
Guna mengoordinasikan tindak lanjut dan penyelesaian seluruh fokus dan sasaran dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 549/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020 tentang Penetapan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020, dengan fokus dan sasaran: 1.Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, 2.Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa terdiri dari 6 (enam) indikator, yaitu: 1.Menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang UKPBJ Struktural, 2.Menyediakan dokumen analisis beban kerja seluruh Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional PBJ Pemerintah Provinsi, 3.Melakukan pengisian sistem e-reformasi untuk JF PBJ berdasarkan hasil perhitungan analisiss beban kerja di Pemerintah Provinsi Jambi, 4.Melaksanakan proses uji kompetensi penyesuaian/inpassing JF PBJ di Pemerintah Provinsi, 5.Melaksanakan pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional PPBJ di Pemerintah Provinsi, dan 6.Membuat Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi JF PPBJ di Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terdiri dari 4 (empat) indikator, yakni: 1.Melakukan pemetaan kesiapan integrasi SIMPEG melalui https://sscndashboard.bkn.go.id/kuesioner, 2.Merekonsiliasi data kepegawaian di instansi dengan data kepegawaian nasional di BKN dengan menggunakan rekon data mandiri, 3.Melaporkan penilaian kinerja PNS di instansi pemerintah untuk tahun 2019, minimal 50% dari jumlah PNS dari masing-masing instansi, dan 4.Mengidentifikasi perbedaan dan permasalahan antara data SIMPEG instansi dengan BKN. (Mustar/Humas Pemprov Jambi).