Peringati HUT RI Ke-75, Korem 174 Merauke Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 30 x 20 Meter di Titik 0 Km PLBN Sota Merauke
2 min readJAMBIDAILY, MERAUKE – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, berbagai cara dilakukan di Kabupaten Merauke Papua, Korem 174 Merauke melakukan pembentangan Bendera berukuran 30 x 20 meter, Senin (17/8/2020).
Pembentangan bendera Merah Putih Raksasa di Titik 0 Kilo Meter Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI-PNG Sota Merauke dilakukan oleh perwakilan seluruh komponen masyarakat dengan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan Covid-19.
Para perwakilan seluruh elemen masyarakat bahu membahu untuk membentangkan bendera, hal ini dilakukan dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini 17 Agustus 2020.
Aksi pembentangan sangat menarik perhatian seluruh masyarakat namun dengan memperhatikan kondisi saat ini, bahwa wilayah Merauke masih dalam situasi waspada Covid-19 sehingga masyarakat hanya dapat menyaksikan dari kejauhan.
Titik Nol dipilih untuk membentangkan bendera Merah Putih merupakan tempat yang paling strategis dalam konteks kebhinekaan karena Sota ini adalah daratan wilayah paling timur NKRI.
Kasrem 174/ATW (Merauke) Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo disela-sela acara menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya event ini tentunya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.
Guna meningkatkan jiwa kebangsaan dan semangat nasionalisme dari warga Merauke yang mana jumlah populasi di masyarakat Merauke ini cukup heterogen, tidak hanya dari suku asli Papua tapi juga mewakili suku-suku lain di Indonesia sebagai wujud persatuan dan kesatuan di wilayah Merauke yang merupakan wilayah kedaulatan NKRI yang paling timur.
Peringatai Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dari ujung timur wilayah NKRI ini diikuti oleh TNI-Polri, elemen masyarakat, ASN dan Forkompinda serta beberapa organisasi masyarakat dengan acara inti yaitu mengibarkan bendera Merah Putih berukuran cukup besar 30 x 20 mete.(*)
(Penrem 174).