25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Polda Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan 13.270 Butir Ektasi

1 min read
pemusnahan Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Musnahkan sebanyak 1.994,212 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir

JAMBIDAILY HUKUM- Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek keaslian dan jumlah beratnya terlebih dahulu.

Dikutip dari laman https://tribratanews.jambi.polri.go.id, Pemusnahan secara serentak narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mewakili Dirresnarkoba Polda Jambi di Lobby Gedung II Mapolda, Kamis (21/12/23).

Sabu dan Pil ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, diaduk menggunakan bak besar dicampur dengan pembersih lantai. Kemudian di buang ke toilet.

Dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini juga dihadirkan dua tersangka untuk melihat barang haramnya itu dimusnahkan.

Dua tersangka itu berinisial E diamankan di Jalan Kapten Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alam barajo, Kota Jambi.

Barang bukti sabu dari tersangka E yang dimusnahkan ada sebanyak 24,932 gram.

Sedangkan, tersangka H diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari tersangka H, sabu yang dimusnahkan ada sebanyak 1.994,212 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.270 butir.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Sumber: Poldajambi/TB/ind

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 − = 18