23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Terlena Iming-iming Jastip Biaya Murah, Warga Kota Jambi Tertipu Puluhan Juta Rupiah

2 min read

Tersangka Saat Diperlihatkan Kepada Awak Media/Foto: HendryNoesae_JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Warga kota Jambi menjadi korban penipuan puluhan juta karena tergiur dengan jasa titipan (Jastip) pembelian jilbab dan tas.

Korban bernama Kiki Fatmawaty awalnya melihat sebuah akun bernama @ryan.hhf di media sosial instagram menulis keterangan di biografi jastip dan preloved termurah, lalu dilakukan komunikasi melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung.

Kiki harus menelan pil pahit, sebab uang telah di transfer senilai Rp78 juta ke rekening tersangka secara bertahap namun pesanannya produk Buttonscarves berupa Jilbab, baju, tas dan lainnya tak kunjung datang.

Setelah menunggu sekian lama, korban melaporkan kejadian ke Polda Jambi. Laporan itu ditindaklanjuti dan penyelidikan oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, dalam konferensi pers (Rabu, 06/03/2024) kepada awak media menuturkan bahwa Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan laporan polisi bulan Februari 2024, korban bernama Kiki Fatmawaty melaporkan telah menjadi korban penipuan online yaitu dengan modus Jastip. Korban memesan produk Buttonscarves, setelah berkenalan lewat DM lanjut intens melalui WhatsApp. Seusai memesan barang tak kunjung datang, setelah datang itupun hanya barang fiktif,” Terang AKBP Reza Khomeini.

Dia juga membeberkan bahwa tim kemudian melakukan penelusuran, tersangka berada di provinsi Kalimantan Timur di kabupaten Penajam Paser Utara dan mengamankan dua orang yang ternyata adalah pasangan suami istri, yaitu Arisa (23) dan Ronaldo (21).

“Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana,” Tegasnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 4 =