JAMBIDAILY.COM-Hampir empat bulan sejak wafatnya M. Yani, kursi DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem masih kosong. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang seharusnya segera mengisi kekosongan itu justru belum juga berjalan, memicu sorotan publik dan desakan agar KPU segera menuntaskannya.
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius, terlebih setelah diketahui bahwa calon pengganti, Wikhe Afrila, telah mengantongi rekomendasi dari partai politik sebagai bagian dari kelengkapan administratif PAW.
Namun hingga saat ini, proses tersebut belum juga diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Merangin, Albert Trisman, saat dikonfirmasi JambiDaily melalui telepon membantah bahwa pihaknya menghambat atau menunda proses PAW.
“Tidak benar kalau kami menghambat ataupun menunda. Semua ini berjalan sesuai ketentuan,” tegas Albert.
Ia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 3 tentang mekanisme PAW, KPU memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang diragukan atau mendapat tanggapan dari masyarakat.
“Kalau ada informasi atau hal yang diragukan, KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi. Saat ini kami masih dalam proses itu,” ujarnya.
Albert menambahkan, proses klarifikasi tersebut masih berlangsung karena KPU telah menyurati sejumlah instansi dan masih menunggu jawaban.
“Dalam satu surat diberikan waktu 14 hari kerja untuk menjawab. Jika belum ada jawaban, bisa dilanjutkan sampai tiga kali. Saat ini baru surat pertama dan masih ada yang belum memberikan jawaban,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama proses klarifikasi berjalan, tidak tepat jika KPU dinilai menghalangi proses PAW.
“Tidak ada kesan kami menghalang-halangi. Ini murni proses sesuai aturan dan masih berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Partai NasDem Kabupaten Merangin, Izhar Majid yang akrab disapa Montok, menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan meminta KPU segera memproses PAW.
“Semua proses administrasi sudah lengkap. Kami juga sudah menyurati KPU dan melakukan komunikasi. Namun menurut KPU, masih berproses terkait klarifikasi dengan BKD soal status PPPK,” ujarnya.
Ia berharap proses tersebut tidak berlarut, mengingat kursi Fraksi NasDem di DPRD Merangin telah kosong cukup lama.
“Sudah hampir empat bulan kursi kosong. Harapan kami ini bisa segera diproses,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kekosongan kursi DPRD yang berlarut-larut berpotensi mengganggu fungsi representasi politik.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengisian kursi DPRD melalui PAW merupakan mekanisme untuk menjaga keberlanjutan mandat rakyat.
Kini, publik menanti: kapan proses PAW benar-benar dijalankan, dan sampai kapan kursi DPRD ini dibiarkan kosong?.(NZR)














