25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Menguak Skandal Proyek Pokir DPRD Kabupaten Merangin

3 min read

Oleh : Nazarman/Ketua PWI MeranginP

POKIR  atau pokok pikiran dewan (baca: DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah istilah yang sexy dalam politik di daerah, khususnya berhubungan dengan proses penyusunan, perubahan, dan pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumberdaya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat pemilih yang diwakilinya.

Pernyataan merepresentasikan kepentingan publik atau konstituen ditegaskan pada saat pembacaan sumpah ketika pelantikan anggota DPRD dilakukan.

Sebagai representasi dari pemilih yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, anggota DPRD membuat keputusan politik di pemerintahan daerah.

Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah ditetapkan pengaturan dan kedudukannya melalui peraturan daerah (Perda), yang disepakati bersama oleh kepala daerah dan DPRD. Keputusan politik tersebut dilaksanakan dalam tiga fungsi DPRD, yakni fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Semua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam praktiknya di kabupaten Merangin kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPRD dijadikan sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan pribadi, modus yang dilakukan para wakil rakyat tersebut adalah dengan cara mendatangi dinas atau Organisasi Perangat Daerah (OPD) lalu mengklaim kegiatan yang direncanakan oleh pihak eksekutif maupun proyek yang di hasilkan dari reses anggota Dewan menjadi proyek (Pokir) sehingga merekalah yang berhak menguasai dan menentukan siapa rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut,OPD hanya sebagai pelaksana, jika para OPD menolak maka anggota DPRD mengancam tidak akan meloloskan usulan kegiatan yang diusulkan para OPD tersebut.

Informasi yang dihimpun dilapangan dari berbagai sumber praktek ini sudah berlansung cukup lama dan sudah bukan lagi rahasia umum, bahkan sadisnya lagi satu orang anggota Dewan biasa bisa menguasai puluhan paket proyek pokir dengan nilai tidak kurang dari Rp 7 Milyar.

Apalagi unsur pimpinan itu bisa mencapai belasan milyar rupiah tergantung dari berpengaruh atau tidaknya anggota dewan tersebut.

Jika berpengaruh dan terlihat vokal dan kritis maka akan dapat porsi pokir yang lebih besar namun jika dianggap tidak pokal apa lagi tidak terpilih pada Pileg kemaren bisa bisa tidak dapat sama sekali.

Masih menurut sumber, Pengelolaan proyek Pokir itu satu pintu, usulan atau nama kegiatan di deal-kan dulu sama oknum dewan yang jadi perantara antara legisltif dengan eksekutif, lalu oknum inilah yang akan meneruskan usulan tersebut ke dinas-dinas proyek pokir ini sudah dikasih kode nama nama anggota dewan yang punya paket

Setelah terdistribusi semua misalnya dinas PU total Rp 10 Milyar nah sepuluh milyar ini punya siapa saja itu tertera disitu.

Berdasarkan opini dan pakta indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknom anggota DPRD Merangin tersebut diatas maka sudah selayaknya para penegak hukum baik itu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK untuk melakukan proses penyidikan.

Jika nanti dalam proses penyidikan ditemukan adanya indikasi yang mengarah kepada tindak pidana korupsi maka ini harus diusut tuntas.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 + = 34