Oleh:Nazarman
Pelantikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin telah berlangsung. Nama telah ditetapkan, sumpah telah diucapkan. Namun bagi publik, pelantikan ini bukan penutup diskusi melainkan pembuka babak baru untuk membaca arah kekuasaan dan kepentingan politik yang lebih luas.
Jika pada tulisan sebelumnya sorotan diarahkan pada proses seleksi yang dinilai minim kejutan, maka pada tahap ini yang patut diperjelas adalah konteks kebijakan di balik keputusan tersebut. Terutama ketika pelantikan ini diletakkan dalam lanskap politik yang lebih besar, seiring isyarat dan manuver politik Bupati Merangin, M. Syukur, yang kian menunjukkan ketertarikan pada kontestasi Pemilihan Gubernur Jambi mendatang.
Memang, kontestasi Pemilihan Gubernur masih relatif lama dan boleh jadi terasa terlalu dini untuk dibicarakan. Namun dalam politik, arah dan manuver kerap terbaca jauh sebelum panggung resmi benar-benar dibuka.
PUPR bukan dinas biasa. Ia merupakan simpul strategis pembangunan sekaligus kendali anggaran. Infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, hingga proyek fisik berskala besar berada di bawah koordinasinya. Dalam politik elektoral, infrastruktur bukan sekadar pembangunan ia adalah etalase kinerja paling kasat mata dan mudah diterjemahkan publik sebagai bukti keberhasilan.
Penunjukan Risdiansyah, S.T., M.M., birokrat dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur wilayah timur Provinsi Jambi menambah dimensi lain dalam membaca keputusan ini. Dalam peta politik Jambi, wilayah timur dan barat memiliki dinamika jejaring serta pengaruh yang tidak selalu sejalan. Menghadirkan figur dari timur ke posisi strategis di Merangin dapat dibaca sebagai upaya memperluas orbit pengaruh sekaligus membangun jembatan jejaring lintas wilayah.
Pilihan figur luar daerah juga memberi sinyal keinginan membentuk lingkar kendali yang relatif steril dari jejaring lokal Merangin yang telah lama berkelindan dengan kepentingan politik setempat. Ini dapat dimaknai sebagai upaya memutus mata rantai pengaruh lama sekaligus memastikan garis komando berjalan lebih tunggal.
Dalam kerangka persiapan menuju panggung politik yang lebih tinggi, langkah ini logis secara strategis. Kepala daerah yang hendak melangkah ke level provinsi membutuhkan birokrasi solid, loyal, dan terkendali—terutama pada dinas yang bersentuhan langsung dengan persepsi publik melalui pembangunan fisik.
Namun di titik inilah persoalan etika kekuasaan muncul. Ketika pengamanan politik dibungkus sebagai kebijakan birokrasi, batas antara kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan menjadi kabur. Risiko konflik kepentingan tidak lagi asumtif, melainkan struktural. Birokrasi berpotensi bergeser dari pelayan publik menjadi perpanjangan tangan agenda politik personal.
Publik Merangin berhak mempertanyakan hal ini. Bukan untuk menolak hak politik siapa pun, melainkan memastikan ambisi politik tidak menumpang pada jabatan publik tanpa pengaman etik yang memadai. Hak prerogatif kepala daerah memang sah, tetapi prerogatif tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas nilai.
Kini, setelah pelantikan, pertanyaan publik menjadi lebih tajam:
Apakah PUPR akan dijalankan sebagai institusi profesional yang melayani kepentingan rakyat Merangin, atau menjadi simpul penting dalam konsolidasi kekuasaan menuju kontestasi politik yang lebih besar?
Ujian sesungguhnya tidak terletak pada hari pelantikan, melainkan pada cara kekuasaan itu dijalankan setelahnya. Dan sejarah, seperti biasa, tidak mencatat niat melainkan dampak kebijakan bagi rakyat.***















