Satpol PP Kota Jambi Sisir Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Sita Ratusan Botol Minol dari Toko Kelontong
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Sejumlah tempat hiburan malam dan beberapa toko kelontong terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, Rabu (23/10/2024) malam.
Satpol PP kota Jambi menyasar penjualan minuman beralkohol (Minol) atau miras tanpa izin disejumlah titik di Kota Jambi.
Di tempat hiburan malam petugas memeriksa perizinan dan legalitas peredaran minol
Selain itu, tim berbeda juga menyasar ke sejumlah toko kelontong dan berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol dari 19 merek berbeda.
“Malam ini kita melakukan penegakan peraturan daerah (Perda), terutama tempat peredaran minuman berakohol di Kota Jambi,” kata Feriadi, Kamis ( 24/10/2024) dinihari.
Feriadi selaku Kasat Satpol-PP Kota Jambi, menuturkan karena tanpa izin, ada ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin dari beberapa toko kelontong di Kota Jambi.
“Malam ini petugas menyita 222 botol minuman berakohol dengan rincian golongan A 28 botol, golongan B 192 botol dan dua botol minuman tradisional jenis arak Bali,” sebutnya.
Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan yang berawal dari pengaruh minuman berakohol, seperti kelompok brandal bermotor yang didominasi oleh anak-anak dibawah umur dan mengkonsumsi minuman berakohol.
Terhadap barang bukti minuman berakohol akan dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik.
“Ini (minuman berakohol) tidak akan kita kembalikan, nanti akan kita musnahkan sesuai dengan aturan,” Tutupnya. (*/HN)