29 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kisah Sedih Budi, 8 Tahun Mengabdi di PT Maybank Indonesia Finance Berakhir Dengan “Arogansi” Korporasi (1)

3 min read

Jambi, Sumateradaily.com- Mungkin kisah sedih hubungan industrial yang dialami Hass Setya Budiman (35) yang akrab disapa sejawatnya “Budi”, mungkin bukan satu-satunya terjadi di tanah air.

Ketika pengabdian bertahun-tahun akhirnya menerima perlakuan hukum “Arogansi” Korporasi.

“Dalam penilaian saya, ini adalah sikap arogansi korporasi dan perlu mendapat perlawanan hukum baik pidana maupun perdata,”papar Novi Arianto SH MH, sebagai kerabat yang juga penasehat hukum Hass Budi Setya Budiman, kepada wartawan, Jumat 26 Oktober 2024.

Menurut pria yang telah malang melintang dalam dunia hukum dan tergabung dalam organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini, kisah yang dialami Budi ini sangat menyentuh nuraninya karena banyak perlakuan hukum yang tidak seharusnya.

Ini persoalan hubungan industrial yang perlu menjadi perhatian semua pihak, tegas Novi.

Sementara itu, Edi Chandra SH MH yang merupakan paman Budi menceritakan, Budi sebagai ayah dari tiga anak itu mulai diangkat menjadi karyawan Tetap PT Maybank Indonesia Fincance pada 16 Juli 2019 sebagai Junior Credit dan Marketing Officer.

Dengan berbekal pendidikan S1 dan kerja kerasnya, perjalanan pengabdian putra kelahiran Lampung yang akrab dipanggil “Budi” ini, tanggung jawabnya sebagai karyawan semakin meningkat serta mendapat kepercayaan dari korporasi bidang pembiayaan ini.

Hal ini terbukti dengan dipindahkannya Budi dari PT Maybank Finance Cabang Lampung ke Cabang Jambi sejak 01 November 2023, sesuai SK 2023.107/HR-MMMI tertanggal 31 Oktober 2023 dengan jabatan semula sebagai Credit Marketing Officer menjadi Field Collector dikota Jambi.

Awal kisah sedih Budi terjadi, karena salah persepsi, hingga mengalami proses Laporan Polisi dari managemen PT Maybank Finance pada Kepolisian Polsek Pasar Kota Jambi atas dugaan Pasal 374 KUHP yang kerugiannya hanya sebesar Rp.3.208.000 , meneurut Budi uang tersebut adalah Komisi yang dijanjikan nasabahnya atas jasa pemberian solusi yang diberikannya kepada D seorang Nasabah yang kesehariannya berfrofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil Prov Jambi atas masalah tunggakan angsuran yang dialaminya selama jadi Nasabah di MayBank Finance .

Dalam pandangan pimpinan Mybank Finance Cabang Jambi bahwa hal ini sebagai tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, kemudian laporan tersebut diterima dengan No LP : LP/B26/IV/2024/SPKTI/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 25 April 2024.

Ironisnya, pihak kelurga Budi telah melakukan upaya Restorative Justice akan menggantikan kerugian perusahaan tersebut. Namun pihak Mybank Finance tetap meminta pihak kepolisian menindak lanjuti pelaporan mereka.

“Bayangkan dengan gaji yang ditunda pembayarannya serta pembekuan rekening secara sepihak oleh pihak PT MyBank Finance dan kondisi istri yang akan melahirkan Budi akhirnya dijemput dari Lampung dan ditahan pihak Kepolisian selama delapan hari ” tutur Edi Candra pria yang saat ini tengah menekuni studi S3 Bidang Hukum ini.

“Atas kejadian proses hukum yang dialami Budi (Hass Setya Budiman) ini kami pihak keluarga dan penasehat hukum sepakat akan mengambil upaya hukum selanjutnya berdasarkan persamaan hak dimata hukum sebagai warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku,”pungkas Edi.

Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi media ke PT Maybank Finance Cabang Jambi, Sabtu (26/10) melalui pesan WhatsApp dan telpon ke Kepala Cabang melalui nomor 085266615xxx yang biasa digunakannya belum dijawab.***

Hery FR

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 4 = 6