Dr. Arfa’i, S.H.,M.H.
Kesekian kalinya Republik ini heboh dengan korupsi, kali ini tidak tanggung tanggung Program Makan Bergizi Gratis alias MBG sebagai program unggulan Presiden Prabowo yang dijebol koruptor. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak tanggung tanggung tiga orang tersangka yang merupakan mantan pejabat BGN yang sudah beredar di media inisial DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2025 sampai 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai 2 Juni 2026, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 oktober 2022 sampai 2 Juni 2026.
Kejadian ini menjadi pukulan telak pada pemerintah Presiden saat ini yang juga sekaligus keberanian Presden Prabowo untuk membersihkan jajaran pemerintahnya dari Korupsi. Disebut berani karena di negara ini sebelumnya tidak semua pejabat teras pimpinan lembaga negara begitu jadi tersangka diberhentikan dari jabatannya, bahkan seringkali digunakan adalah bahasa praduga tidak bersalah alias masih dalam proses hukum.
Berbeda pada kejadian ini semua pimpinan teras lembaga BGN dipecat dan semua ditetapkan jadi tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, yang menjadi miris adalah brutalnya korupsi di BGN ini, karena BGN ini sebagai pelaksana MBG yang selama ini MBG sudah menjadi sorotan publik dengan semua dinamikanya. Program ini hadir dengan tujuan Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah bersumber dari APBN dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun. Berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Modus korupsi ini menyasar anggaran jumbo Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026. Dalam hal ini beberapa pengadaan yang terindikasi bermasalah antara lain; 21.801 unit motor Listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain itu juga pengeledahan Kejaksaan Agung menemukan sebuah jam tangan mewah Bell & Ross BR-X3 Blue Steel senilai sekitar Rp158 juta. Penyidik juga menduga dalam perkara ini ada mark-up pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Berutalnya korupsi ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi ini tergolong sangat berani bahkan nekat sekali tanpa ada rasa malu padahal wajah wajah tersangka ini sebelum menjadi tersangka selalu hadir di televisi dan media sosial dengan wajah suci tanpa dosa. Seharusnya dengan wajah sudah dikenal masyarakat luas muncul rasa malu untuk tidakn melakukan perbuatan penyimpang termasuk korupsi ini.
Kejadian ini sudah jelas menggambarkan hilangnya rasa malu pejabat pengurus. Artinya sudah habis teori, sudah habis ceramah, sudah habis caci maki untuk pejabat korupsi yang sudah hilang rasa malu ini. Oleh karena itu diperlukan upaya tegas tidak hanya menghukum penjara pelaku korupsi namun harus lebih dari itu seperti perampasan harta kekayaan pelaku sebagaimana menjadi tuntutan masyarakat harus disegerakan. Tindak pidana korupsi terkait MBG ini wajib publik awasi dengan ketat agar tidak hanya sampai pada tingkat pimpinan BGN saja tetapi juga harus sampai ke daerah-daerah pengelola MBG yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang bisa jadi melakukan penyimpangan penyimpangan melanggar hukum dalam pengelolaan MBG.
Berkenaan hal di atas, pentingnya UU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (Korupsi) didasari bahwa selama ini hukuman badan kepada pelaku tindak pidana korupsi tidak membuat korupsi berkurang di negara ini. Selain itu jika dilihat dari motivasi pelaku korupsi di negara ini pada dasarnya bertujuan untuk menambah harta kekayaannya atau menumpuk kekayaannya baik dalam bentuk uang, kendaraan ataupun harta tidak bergerak lainnya. Pada umumnya secara naluriah seorang yang memiliki kebiasaan untuk mengejar harta, maka sangat ketakutan kehilangan hartanya. Sementara itu, hukuman selama ini tidak menyentuh semua itu secara sempurna, maka melalui sanksi atau hukuman perampasan aset/harta kekayaannya dapat memberikan kemungkinan pelaku akan memiliki rasa takut kehilangan harta yang telah dimilikinya.
Maka dari itu, menjadi pahlawan korupsi jika Prabowo sebagai Presiden mampu segera mengkondisikan pembentuk UU untuk segera menyelesaikan UU perampasan aset Terkait dengan Tindak Pidana terutama tindak pidana korupsi. Kondisi hari ini presiden tidak bisa hanya berpidato lantang lawan korupsi hanya dengan menangkap dan menghukum mereka tanpa menyentuh rasa takut kehilangan harta kekayaannya, maka Presiden sudah seharusnya pidato secara lantang dan bertindak secara tegas Sita Harta kekayaan Pelaku tindak pidana korupsi dan sahkan UU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (korupsi).
Dr. Arfa’i,S.H.,M.H.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum, Univ Jambi.














