5 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Polda Jambi Gelar Wisuda Purna Bhakti

2 min read

JAMBIDAILY JAMBI – Polda Jambi menggelar acara Wisuda Purna Bhakti untuk personel yang telah memasuki masa pensiun pada tahun 2023/2024. Acara ini mengusung tema “Bhayangkara Presisi, Setia Mengabdi”.

Acara yang penuh makna ini dilaksanakan pada Selasa, (05/11/2024) dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Jambi, yaitu Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono, Ketua PP Polri Polda Jambi Irjen Pol (Purn). Bambang Suparsono, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardiyanto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, serta sejumlah PJU dan Bhayangkari Polda Jambi.

Pada Wisuda Purna Bakti ini ada sebanyak 21 personel yang hadir untuk mengikuti purna bhakti, meski 2 personel telah mendahului.

Dalam prosesi tersebut, Kapolda Jambi menyerahkan medali, piagam penghargaan, serta cinderamata kepada para personel yang telah mengabdi bertahun-tahun, diikuti dengan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) PP Polri kepada perwakilan personel purna bhakti.

Kapolda Jambi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para purnawirawan yang telah mengabdi kepada negara dan Polri. Ia menegaskan bahwa purna bhakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan sebuah fase baru untuk memberikan kontribusi pada masyarakat.

“Ini adalah siklus alam, di mana kami yang masih aktif pastinya akan melihat teladan dari para senior yang telah menyelesaikan tugas dengan penuh dedikasi. Kami berharap agar para senior mendoakan kami agar dapat terus mengabdi dengan baik,” ujar Kapolda.

Acara diakhiri dengan tradisi pelepasan pedang pora yang dipimpin oleh Kapolda Jambi, dan dilanjutkan dengan ramah tamah serta hiburan. Suasana kegiatan berjalan dengan aman dan penuh khidmat, sebagai bentuk penghormatan kepada pengabdian panjang para senior di institusi Polri.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 1 =