JURNAL PUBLIK

Konflik Korporasi : Parak Laweh dan PT. SAS di Aur Kenali, Warning Dini bagi Pemerintah

×

Konflik Korporasi : Parak Laweh dan PT. SAS di Aur Kenali, Warning Dini bagi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Noviardi Ferzi *

KONFLIK sosial yang dipicu oleh aktivitas korporasi sering kali meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Dua kasus di Sumatera, yaitu di Parak Laweh, Padang, dan “pengusiran senyap” (silent eviction) di Aur Kenali, Jambi, menjadi cerminan bagaimana hak-hak dasar masyarakat secara perlahan terkikis demi kepentingan bisnis.

Meskipun pendekatan yang digunakan berbeda, keduanya memiliki benang merah yang sama: pengorbanan masyarakat, ancaman konflik horizontal, dan lemahnya peran negara dalam menjembatani ketidakadilan.

Di Parak Laweh, konflik meledak secara terbuka. Pemicunya adalah polusi debu batu bara yang mengancam kesehatan dan perekonomian warga. Masyarakat menghadapi penderitaan fisik, seperti gangguan pernapasan, dan kerugian ekonomi yang nyata, yang memaksa toko-toko di sekitar area tersebut gulung tikar (Hasibuan, 2022).

Warga telah berupaya mencari keadilan dengan melapor ke berbagai pihak, seperti Komnas HAM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Polda Sumbar. Namun, respons yang lamban dan terkesan saling lempar tanggung jawab dari pihak berwenang justru menimbulkan frustrasi. Hal ini menciptakan “bom waktu” sosial yang dapat meledak menjadi konflik yang lebih besar.

Fenomena ini sejalan dengan penelitian yang menunjukkan bahwa kegagalan institusi negara dalam menegakkan hukum dapat memicu tindakan kolektif atau bahkan kekerasan dari masyarakat (Sidel, 2006).

Sementara itu, di Aur Kenali, Jambi, pola serupa terulang dengan pendekatan yang jauh lebih halus dan berbahaya, yaitu silent eviction.

Praktik ini tidak melibatkan penggusuran paksa, melainkan penciptaan kondisi yang secara bertahap membuat masyarakat, khususnya para petani, tidak dapat lagi mengelola lahan mereka. Praktik ini diduga terjadi melalui penyalahgunaan izin pertanian untuk aktivitas penumpukan batu bara. Jika terbukti, hal ini akan menyebabkan degradasi lingkungan seperti pencemaran air dan tanah, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas lahan (Permana, 2023).

Akibatnya, petani akan kehilangan mata pencaharian, terperangkap dalam kemiskinan struktural, dan tatanan sosial-ekonomi yang telah terbentuk lama akan hancur (Li, 2014). Pengalihfungsian lahan pertanian produktif ini juga mengikis fondasi ketahanan pangan lokal di Jambi (Scott, 1998).

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa kelalaian korporasi terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan dapat memicu konflik. Konflik tidak hanya terjadi antara warga dan perusahaan, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat itu sendiri.

Polarisasi ini bisa terjadi saat perusahaan merekrut warga lokal sebagai penjaga atau buruh, yang menciptakan perpecahan antara mereka yang membela kepentingan korporasi dan mereka yang menuntut keadilan. Situasi seperti ini merupakan resep sempurna untuk konflik horizontal yang dapat merusak sendi-sendi sosial dalam jangka panjang (Tarrow, 1998).

Konflik korporasi seperti ini juga memiliki dampak serius terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ketidakpuasan dan kemarahan yang meluas akibat ketidakadilan ekonomi dan lingkungan dapat memicu demonstrasi massal, kerusuhan, bahkan tindakan vandalisme yang menargetkan fasilitas perusahaan atau aset publik lainnya. Penelitian oleh Tilly (2003) menunjukkan bahwa ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang dirasakan sering kali menjadi pendorong utama bagi protes kolektif dan kekerasan politik.

Peningkatan aktivitas kriminal juga bisa menjadi konsekuensi dari memburuknya kondisi ekonomi dan sosial, di mana masyarakat yang kehilangan mata pencaharian terpaksa mengambil jalan pintas untuk bertahan hidup.

Aparat keamanan akan dipaksa untuk mengalihkan fokus dan sumber daya dari tugas-tugas preventif ke penanganan konflik, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas regional secara keseluruhan.

Lebih jauh, dampak sosial dari konflik ini tidak bisa diabaikan. Hancurnya tatanan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan menimbulkan trauma psikologis dan sosial yang sulit dipulihkan.

Solidaritas sosial antarwarga yang sebelumnya kuat bisa runtuh akibat polarisasi dan kecurigaan. Anak-anak dan generasi muda di area konflik berisiko tumbuh dalam lingkungan yang tidak stabil, yang dapat menghambat perkembangan mereka dan menciptakan siklus kemiskinan dan kekerasan.

Hilangnya identitas komunal yang terikat pada lahan pertanian atau lingkungan sekitar juga dapat memicu perasaan kehilangan dan putus asa (Putnam, 2000).

Kasus-kasus ini menegaskan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan akan gagal menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan, justru meninggalkan warisan konflik dan penderitaan (Sen, 1999).

Pemerintah dan korporasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah eskalasi konflik ini. Keterbukaan informasi dan dialog yang jujur dengan masyarakat menjadi prasyarat untuk mencari solusi yang adil.

Upaya-upaya mediasi harus dilakukan dengan niat baik dan melibatkan semua pihak, tanpa ada yang merasa ditinggalkan. Keberanian pemerintah dalam menegakkan regulasi lingkungan dan agraria secara konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan (Ostrom, 1990).

Pada akhirnya, menyelesaikan konflik di Parak Laweh dan Aur Kenali bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa, melainkan tentang membangun fondasi keadilan sosial dan keberlanjutan yang sejati.

Untuk mencegah konflik yang lebih parah, semua pihak harus bertindak tegas dan transparan. Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu mutlak diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik (North, 1990). Transparansi perizinan juga menjadi kunci utama.

Korporasi harus membuktikan klaimnya dengan membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik. Jika terbukti ada penyalahgunaan, pemerintah harus berani mencabutnya. Pada akhirnya, kasus-kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dan korporasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Mengabaikan hak-hak masyarakat hanya akan mengubah “pengusiran senyap” menjadi ledakan konflik yang riuh dan panas, yang merusak tatanan sosial dan ekonomi yang rapuh.

Penulis adalah seorang Pemerhati Sosial Ekonomi

Daftar Pustaka
Hasibuan, A. (2022). Dampak Lingkungan dan Sosial dari Aktivitas Pertambangan Batubara: Studi Kasus di Sumatera Barat. Laporan Penelitian Universitas Andalas.

Li, T. M. (2014). The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Duke University Press.

North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press.

Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.

Permana, B. (2023). Praktik Silent Eviction dan Dampaknya terhadap Petani di Jambi. Jurnal Kajian Sosial, 12(2), 45-60.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.

Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Sidel, J. T. (2006). Riots, Pogroms, and Protests: The Rise of Vigilante Justice in the New Order of Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 36(1), 3-23.

Tarrow, S. (1998). Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics. Cambridge University Press.

Tilly, C. (2003). The Politics of Collective Violence. Cambridge University Press.