Oleh : Ir Martayadi Tajuddin MM (*)
DITENGAH gegap gempita wacana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara Aur Kenali, Kota Jambi, muncul klaim manis soal penerapan “arsitektur hijau” dan teknologi canggih untuk menekan debu serta kebisingan. PT SAS, pengelola proyek yang tak lain adalah bagian dari holding PT RMK, mematok janji manis bahwa proyek ini bakal jadi contoh pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Namun, seperti biasa, antara janji di atas kertas dan realita di lapangan, jurang pemisahnya begitu dalam.
Pengalaman pahit dari TUKS PT RMK di Sumatera Selatan –yang tak lain adalah holding PT SAS-harus menjadi peringatan keras. Dokumenter “Prahara Debu Batu Bara” yang viral di YouTube mengungkap bagaimana pengendalian debu di lapangan jauh dari kata sempurna. Conveyor tertutup dan sistem penyemprotan air yang diklaim mengurangi emisi partikulat ternyata tak mampu sepenuhnya menahan debu bertebaran, terutama di area stockpile terbuka yang rentan terpaan angin. Jadi, klaim “hijau dan bersih” bukan hanya optimisme kosong, tapi juga berpotensi menipu publik dan menutupi risiko kesehatan serius.
Lebih jauh, klaim ruang terbuka hijau seluas 62 hektar yang dikatakan efektif sebagai penyerap polutan dan peredam kebisingan, perlu ditanggapi dengan skeptis. Penelitian ekologis menunjukkan bahwa efektivitas vegetasi dalam mengatasi polusi sangat bergantung pada tata letak, kepadatan, dan posisi terhadap sumber polusi. Tanpa desain yang benar-benar matang dan berbasis kajian ilmiah, ruang hijau tersebut bisa jadi sekadar pajangan simbolis tanpa kontribusi nyata pada kualitas lingkungan.
Tak kalah penting, aktivitas bongkar muat dan pergerakan truk berat di TUKS Aur Kenali tetap berpotensi menimbulkan kebisingan dan getaran yang signifikan, meskipun tak ada proses crushing batubara. Catatan KLHK tahun 2022 menunjukkan bahwa wilayah pelabuhan batubara sering mengalami pelampauan ambang batas kebisingan, apalagi jika berdampingan dengan pemukiman padat seperti yang ada di Aur Kenali. Masalah kesehatan akibat paparan debu halus PM2.5 dan PM10 bukanlah isu sepele yang bisa diabaikan dengan jargon teknologi tinggi.
Ada satu hal yang jarang disorot, yaitu penggunaan sistem penyemprotan air secara intensif. Di tengah tantangan ketersediaan air bersih di beberapa wilayah Jambi, konsumsi air yang besar untuk operasional tambang bisa menjadi sumber konflik baru yang pelik. Ketika kebutuhan air masyarakat dan industri bersaing ketat, dampaknya bisa melebar ke ranah sosial dan politik, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan yang katanya “berkelanjutan.”
Dari sudut pandang hukum, keberadaan dokumen AMDAL tidak serta merta membebaskan proyek dari kewajiban yang lebih luas, terutama soal partisipasi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Pasal-pasal penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan perlunya keterlibatan publik yang bermakna dan hak atas lingkungan sehat. Jika prosedur ini cuma formalitas, maka legitimasi AMDAL bisa dipertanyakan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek tata kelola dan transparansi masih menjadi titik lemah serius dalam proyek-proyek semacam ini.
Ekonomi-politik juga menjadi sorotan utama. TUKS Aur Kenali, pada dasarnya, adalah sarana untuk memuluskan rantai pasok batubara bagi industri besar yang mengeruk keuntungan besar. Sementara itu, masyarakat lokal seringkali hanya menanggung beban lingkungan dan sosial, tanpa mendapat manfaat ekonomi yang proporsional.
Fenomena ini sejalan dengan teori “resource curse” yang menyebutkan bahwa daerah kaya sumber daya alam sering kali malah mengalami stagnasi dan ketergantungan akibat kebijakan yang lebih berpihak pada korporasi besar daripada rakyat kecil.
Kesehatan masyarakat adalah harga yang paling mahal. Debu batubara, terutama fraksi halus PM2.5 dan PM10, bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan ancaman jangka panjang yang serius.
Penyakit pernapasan kronis, gangguan kardiovaskular, dan risiko komplikasi kehamilan telah dikaitkan dengan paparan debu ini. Kasus di beberapa daerah Indonesia memperlihatkan lonjakan keluhan ISPA dan penurunan kualitas hidup warga di sekitar tambang dan pelabuhan batubara. Tanpa pengawasan dan kontrol independen yang ketat, beban biaya kesehatan dan sosial akan terus membengkak.
Wacana pembangunan TUKS Aur Kenali harusnya membuka ruang diskusi kritis, bukan hanya klaim sepihak dari pihak pengelola. Jika ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sejati, semua pihak harus berani membuka mata terhadap risiko dan tantangan nyata, bukan sekadar melukis janji-janji indah yang berujung pada ilusi hijau semu.
Sesuai dengan RTRW Kota Jambi, yang menekankan pentingnya tata ruang yang sehat dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, proyek seperti TUKS ini harus dievaluasi secara mendalam dan komprehensif. Jangan sampai tujuan peningkatan ekonomi jangka pendek malah mengorbankan kualitas hidup dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Pada akhirnya, “arsitektur hijau” tanpa implementasi nyata hanyalah cat warna di atas papan yang retak. Warga Jambi berhak menuntut transparansi, keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan lingkungan yang sungguh-sungguh, bukan sekadar jargon pemasaran korporasi.
(*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan .














