JURNAL PUBLIK

KEJAR DEADLINE DAN PROFIT: MUTU DAN KESELAMATAN KERJA DIABAIKAN

×

KEJAR DEADLINE DAN PROFIT: MUTU DAN KESELAMATAN KERJA DIABAIKAN

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ir Martayadi Tajuddin, MM (Praktisi Konstruksi dan Akademisi)

Di sektor konstruksi Indonesia, kecepatan bukan lagi sekadar keunggulan; ia telah menjadi diktator yang menekan pekerja dan menenggelamkan standar mutu serta keselamatan. Detik demi detik yang berlalu dihitung sebagai uang; progres harus cepat terlihat, anggaran harus segera “menghasilkan”, dan target tak boleh tertunda.

Namun kenyataan pahitnya, di balik gemerlap gedung bertingkat, jalan tol megah, dan kawasan ekonomi baru, muncul ironi yang menohok: saat deadline dan profit menjadi orientasi utama, mutu konstruksi dan keselamatan pekerja perlahan terkikis.

Data menunjukkan bahwa sektor konstruksi di Indonesia menyumbang sekitar 32 % dari seluruh kasus kecelakaan kerja nasional (e-journal.unair.ac.id, 2022). Lebih lanjut, sekitar 88 % kecelakaan di sektor ini disebabkan oleh tindakan tidak aman (unsafe actions) (Azizah, Novrikasari, Zulkarnain, & Noviadi, 2022).

Angka ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan sekadar material rusak atau alat bantu kerja bermasalah, melainkan budaya kerja yang ditekan untuk cepat selesai hingga prosedur keselamatan dan mutu menjadi korban. Studi kasus juga menemukan bahwa proyek jalan tol menyumbang lebih dari setengah kecelakaan, dengan sejumlah besar insiden berupa tabrakan dengan mesin konstruksi (Bria, Chen, Muhammad, & Balla Rantelembang, 2024).

Di hampir seluruh wilayah Indonesia, praktik proyek dikejar secepat mungkin: lembur tanpa pengawasan memadai, material dipasok cepat demi progres yang “terlihat”, dan tahapan pengendalian mutu sering dilompati.

Proses curing beton dipersingkat, pengujian material dipangkas, dan pengawasan lapangan dilemahkan demi mengejar target (Hasanah & Diandra, 2023).

Terlepas dari fakta bahwa dokumen tender mencantumkan kriteria mutu dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), implementasi di lapangan seringkali menjadi ritual administratif belaka, dengan form-form lengkap namun budaya kerja yang menghormati mutu dan keselamatan tidak tumbuh. Risiko kecelakaan pun meningkat seiring ukuran dan kompleksitas proyek (Mahaputra & Mahaputra, 2024; Latief, Ohorella, Arifuddin, & Fadlillah, 2023).

Proses tender konstruksi di Indonesia semakin dipacu oleh harga termurah dan waktu tercepat. Faktor teknis dan harga menjadi penyebab dominan kegagalan tender, yang kemudian mendorong kompromi kualitas demi mengejar target (Akmal & Kusumawardhani, 2025).

Rencana keselamatan yang tercantum dalam dokumen tender seringkali menjadi aksesori administratif yang diabaikan dalam pelaksanaan di lapangan (Sitohang, Mohamed, & Ismail, 2022). Dengan demikian, pekerja dan mutu konstruksi menjadi pihak yang paling menderita dari sistem yang menilai “cepat selesai” lebih tinggi daripada “tepat mutu”.

Di Jambi, lonjakan pembangunan infrastruktur — jalan baru, fasilitas publik, kawasan ekonomi — memang menggembirakan. Namun pertanyaan kritis muncul: apakah ukuran keberhasilan proyek hanya selesai tepat waktu dan sesuai anggaran, atau juga mempertimbangkan seberapa aman pekerjanya, seberapa tahan hasilnya, dan seberapa menjaga kepercayaan masyarakat? Jika kontraktor memilih jalan pintas, yang dibangun bukan sekadar beton dan baja, tetapi kompromi terhadap masa depan.

Dilema ini bersifat sistemik. Mekanisme tender idealnya menilai harga, waktu, mutu, dan K3, tetapi ketika proyek berjalan, mutu dan K3 hanya menjadi formalitas administratif. Pengawasan lapangan lemah, reward dan sanksi tidak menekankan mutu, dan budaya “asal jadi” mengakar kuat. Dokumentasi tender yang kurang lengkap, estimasi yang salah, dan kualitas SDM yang minim menjadi faktor dominan kegagalan proyek konstruksi di Indonesia (Latief et al., 2023).

Sudah saatnya paradigma diganti: bukan lagi kecepatan proyek yang menjadi tolok ukur utama, melainkan ketepatan mutu. Proyek yang sukses adalah yang menjaga standar teknis, memprioritaskan keselamatan pekerja, menghasilkan hasil yang tahan lama, dan memberikan kepercayaan jangka panjang kepada masyarakat, pekerja, dan profesi konstruksi.

Evaluasi tender dan kontrak harus melibatkan aspek mutu dan K3, bukan hanya harga dan waktu. Kontraktor yang menjaga mutu dan K3 layak mendapat insentif, sementara yang kompromi harus dikenai sanksi tegas. Pendidikan SDM konstruksi harus mencakup aspek teknis, etika profesional, tanggung jawab sosial, dan keselamatan kerja.

Pengawasan lapangan harus ditingkatkan melalui audit independen atau teknologi monitoring agar standar kerja tidak hanya di atas kertas. Budaya baru harus menegaskan bahwa pekerja adalah aset manusia, bukan biaya variabel yang ditekan demi progres.

Di balik megahnya pembangunan jalan tol, gedung pemerintahan, atau fasilitas publik di Jambi, nilai yang tidak boleh roboh adalah integritas, tanggung jawab, dan kemanusiaan. Membangun hanya untuk terlihat cepat menghasilkan struktur rapuh, bukan kokoh. Bangunan boleh berdiri, tetapi masa depan yang dibangun di atas kompromi akan runtuh. Yang harus diwujudkan adalah kepercayaan — kepada masyarakat Jambi, pekerja, dan profesi konstruksi itu sendiri.

Daftar Pustaka

  1. Akmal, S., & Kusumawardhani, R. G. P. (2025). Analysis of Government Construction Tender Process Failures (Case Study: X Regency). Eduvest – Journal of Universal Studies. Retrieved from https://eduvest.greenvest.co.id
  2. Azizah, M. F., Novrikasari, N., Zulkarnain, M., & Noviadi, P. (2022). Unsafe Actions for Occupational Accidents in Construction Workers: A Systematic Literature Review. International Journal of Multidisciplinary Sciences and Arts. Retrieved from https://jurnal.itscience.org
  3. Bria, R., Chen, X., Muhammad, A., & Balla Rantelembang, F. (2024). Construction Site Accident Analysis: Case Studies in Indonesia. Journal of Construction Safety.
  4. Hasanah, A. F., & Diandra, N. (2023). Analysis of the Application of Occupational Safety and Health (K3) as a Control on Performance in Construction Projects. Jurnal Teknik Sipil Cendekia. Retrieved from https://ejurnal.sipilunwim.ac.id
  5. Latief, R. U., Ohorella, I. J., Arifuddin, R., & Fadlillah, M. R. (2023). A Review of Factors Causing Contractor Failure in the Tender Process on Government Construction Projects. Journal of Engineering and Sustainable Development. Retrieved from https://jeasd.uomustansiriyah.edu.iq
  6. Mahaputra, M. R., & Mahaputra, R. M. (2024). Building Occupational Safety and Health (K3): Analysis of the Work Environment and Work Discipline. Journal of Law, Politic and Humanities. Retrieved from https://dinastires.org
  7. Sitohang, H., Mohamed, Z., & Ismail, S. (2022). Construction Contractor Performance Improvement Strategy Based on the Quality of the Construction Manpower Using Indonesia Standards. Journal of Human Resource Management. Retrieved from https://sciencepg.com
  8. e-journal.unair.ac.id. (2022). Analysis of Fatal Construction Accidents in Indonesia – A Case Study. Universitas Airlangga. Retrieved from https://e-journal.unair.ac.id