JURNAL PUBLIK

Plt PTSP Ditunjuk, Agus Salim Diangkat: Logika Birokrasi dan Kepatuhan Regulasi ASN Dipertanyakan

×

Plt PTSP Ditunjuk, Agus Salim Diangkat: Logika Birokrasi dan Kepatuhan Regulasi ASN Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Setelah sepuluh hari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Merangin dibiarkan tanpa pimpinan hingga pelayanan publik tersendat, Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Namun keputusan tersebut justru membuka babak baru persoalan.

Plt Kepala Dinas PTSP yang ditetapkan adalah Agus Salim, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), pejabat eselon III. Penunjukan ini bukan sekadar janggal secara etika birokrasi, tetapi juga patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan jenjang jabatan. Sementara itu, dalam praktik pemerintahan, penunjukan Plt kepala dinas lazimnya diambil dari pejabat setara atau satu tingkat di bawahnya yang relevan secara struktural dan fungsional.

Lebih jauh, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Daerah menekankan bahwa penunjukan Plt harus menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, efektivitas organisasi, serta kepastian pengambilan keputusan. Prinsip ini sulit terpenuhi jika jabatan strategis seperti PTSP—yang menjadi wajah pelayanan publik dan pintu masuk investasi—dipimpin oleh pejabat dengan keterbatasan kewenangan struktural.

Masalahnya bukan pada pribadi Agus Salim, melainkan pada logika sistem. Ketika pelayanan publik dituntut cepat, pasti, dan efisien, namun otoritas pimpinan justru dibatasi oleh struktur jabatan, maka yang terjadi adalah kontradiksi kebijakan. Negara menuntut kinerja, tetapi birokrasi justru menempatkan rem di posisi pengemudi.

Pemkab Merangin semestinya tidak berhenti pada sekadar menunjuk Plt. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan dasar hukum dan pertimbangan objektif di balik keputusan tersebut. Tanpa penjelasan berbasis regulasi ASN, penunjukan ini akan terus dipersepsikan sebagai kebijakan yang dipaksakan, bukan ditata. Dalam pemerintahan yang mengklaim taat aturan, jabatan strategis tidak boleh diisi dengan logika darurat yang justru melahirkan persoalan baru.***

Tinggalkan Balasan