banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

×

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAMBIDAILY.COM – Dugaan rekayasa dokumen untuk menguasai lahan sengketa mencuat di Kabupaten Bungo.

Seorang istri oknum anggota Brimob dilaporkan ke Polsek Pelepat Ilir atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/64/XI/2025/Sektor Pelepat Ilir tertanggal 24 November 2025. Polisi menyatakan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Rencana kami akan laksanakan gelar perkara. Nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelepat Ilir, Aiptu Dwi Suwintar, Minggu 1 Maret 2026.

Diduga Jadikan Surat ‘Rekayasa’ Dasar Klaim Sepihak

Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa surat yang dijadikan dasar klaim sepihak atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Lahan tersebut diketahui berkaitan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 540.K/Ag/2024.

Meski telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), objek lahan tersebut disebut belum diputuskan secara riil siapa pemilik sahnya.

Pelapor, David Asmara mengungkapkan, sekitar Agustus 2025, oknum anggota Brimob berinisial Briptu MPN bersama seorang warga Bangunharjo mendatangi rumah Datuk Rio Bangunharjo, Sarwan.

Mereka diduga meminta tanda tangan atas surat pernyataan keputusan yang berisi klaim pembagian objek waris. Surat itu disebut telah lebih dahulu ditandatangani Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.

Karena mengira dokumen tersebut telah sesuai, Datuk Rio turut menandatangani dan membubuhkan stempel desa, dengan catatan agar diberikan lampiran isi surat. Namun hingga kini, lampiran tersebut disebut tak pernah diserahkan.

Panen Sawit di Lahan yang Masih Sengketa

Persoalan memuncak pada Sabtu, 22 November 2025. Oknum Brimob tersebut diduga berada di kebun sawit Blok 27, Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

Ia diduga menguasai lahan, menyuruh pemanenan sawit, mengangkut, hingga menjual hasil panen untuk kepentingan pribadi.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena objek masih dalam status sengketa dan belum memiliki penetapan kepemilikan riil.

Ujian Netralitas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu langkah profesional dan transparan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. ()

Tinggalkan Balasan