14 Hari kedepan Seluruh Area Publik Dalam kota Jambi Ditutup dan Berlaku Jam Malam
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompinda, Camat dan lainnya (Senin, 28/09/2020) ebijakan yang diambil, yaitu memperketat kembali relaksasi, baik dibidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.
Dikutip dari laman jambione.com, Menghentikan segala aktivitas Area Publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Jambi, seperti car free day, car free night, kegiatan olahraga, unjuk rasa, kampanye dan lain-lain.
Lalu menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang di gedung maupun yang di rumah- rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus COVID-19 Kota Jambi.
“Yang sudah terlanjur diberi izin, akan disurati kembali. Setelah keputusan ini berlaku, tidak diperbolehkan acara resepsi nikah. Tapi tetap berlaku protokol kesehatan yang ketat, tidak ada kursi dan jamuan untuk tamu. Tamu datang memberi ucapan selamat langsung pulang. Tidak duduk dulu, nyanyi, dan lainnya,” kata Maulana.
“Mulai malam ini tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” katanya.
Dia menyebutkan, penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.
“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” pungkasnya.
Dari pesan berantai yang diterima jambidaily.com, Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Jambi mengeluarkan surat keputusan bersama Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 di Mako Damkar Kota Jambi terkait semakin meningkatnya kasus positif covid-19.
Adapun isinya:
- Menutup sementara segala aktivitas area publik yang berada dalam kewenangan pemkot Jambi.
- Menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, karaoke, cafe dan sejenisnya)
- Menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang digedung maupun yang di rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari gugus tugas covid-19 kota Jambi. Sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau rumah peribadatan.
- Pengetatan kembali aktivitas ibadah pada tempat-tempat ibadah yang dikoordinir oleh kementerian agama kota Jambi.
- Pemberlakuan Jam Malam sampai pukul: 21.00 wib.
- Penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum kota Jambi.
(Hendry Noesae)