Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Pada Standar Kemenkes
2 min readJAMBIDAILY NASIONAL- Upaya pengobatan Covid-19 harus mengacu pada standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2020).
“Ini penting sekali, sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi,” kata dia seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Menurut Jokowi, berdasarkan laporan yang diterima, tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia adalah 73,76 persen, sedikit lebih rendah dari tingkat kesembuhan dunia, yaitu 73,85 persen.
Sementara data kematian per 27 September adalah 3,77 persen, mengalami penurunan dari bulan sebelumnya yang mencapai 4,33 persen.
Baca Juga: Jasad Bayi Bikin Geger Warga Senggigi
“Rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen, sedikit lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi,” kata Presiden mengingatkan jajarannya.
Terkait rencana vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, Jokowi memerintahkan agar hal tersebut direncanakan secara detail sejak awal.
“Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detail kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang yang divaksin pertama, semuanya harus terencana dengan baik, sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” demikian kata Jokowi. (sam)
Sumber: Siberindo.co.id