JAMBIDAILY.COM – Kesabaran para PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko tampaknya telah berada di batas akhir. Setelah gaji mereka selama tiga bulan, terhitung Februari hingga April 2026, tak kunjung dibayarkan, para pegawai rumah sakit daerah itu menyatakan ancaman mogok kerja mulai 4 Mei 2026. Situasi ini menambah sorotan terhadap krisis pembayaran gaji pegawai di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, Bupati Merangin merespons keluhan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko dengan menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji hanya disebabkan proses administrasi dan seluruh hak pegawai dipastikan tetap akan dibayarkan. Pernyataan itu disampaikan setelah mencuatnya keluhan para pegawai rumah sakit terkait belum cairnya gaji mereka.
Namun di tengah penjelasan tersebut, persoalan justru belum selesai. Para PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja jika tunggakan gaji mereka belum juga dibayarkan.
Ancaman tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Aksi Mogok Kerja yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko dan Kepala Bagian Tata Usaha. Surat itu bertanggal 30 April 2026 dan ditandatangani para PPPK Paruh Waktu.
Dalam surat tersebut, para pegawai menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran hak mereka yang tertunggak selama tiga bulan.
“Sehubungan dengan belum adanya kejelasan hak atas gaji PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko yang belum dibayarkan selama 3 bulan, terhitung Februari sampai April 2026, maka dengan ini kami menyatakan aksi mogok kerja mulai tanggal 04 Mei 2026 sampai waktu yang belum ditentukan,” bunyi isi surat itu.
Para pegawai juga menyatakan siap kembali bekerja apabila seluruh tunggakan gaji dibayarkan serta ada kepastian mengenai mekanisme pembayaran ke depan. Dengan kata lain, mereka menuntut bukan sekadar janji, tetapi solusi nyata.
Munculnya ancaman mogok kerja di lingkungan rumah sakit daerah menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Sebab jika aksi tersebut benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan para pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat yang bergantung pada RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola anggaran dan manajemen kepegawaian di Merangin. Jika sebelumnya disebut hanya soal administrasi, mengapa keterlambatan pembayaran gaji justru belum juga tuntas?
Dalam surat itu pula, para PPPK menegaskan aksi mogok kerja merupakan hasil kesepakatan bersama dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Kolonel Abundjani Bangko maupun Pemerintah Kabupaten Merangin terkait tuntutan para pegawai tersebut.
Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah. Sebab ketika pegawai rumah sakit mulai memilih mogok kerja demi menuntut haknya, persoalan ini tak lagi sekadar administrasi, melainkan telah menyentuh pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.(nzr)














