JAMBIDAILY.COM – Polemik seputar pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Kolonel Abundjani mendapat klarifikasi langsung dari H. Khaidir.
Melalui status yang dimuat di dinding akun Facebook pribadinya, H. Khaidir membantah anggapan bahwa dirinya disingkirkan dari posisi Dewas. Ia menegaskan bahwa dirinya telah lama tidak lagi menjabat.
“Tidak benar ada yang menyingkirkan saya, karena saya sebagai Dewas sudah lama berhenti sejak tahun 2022,” tulisnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang berkembang dan menilai informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh. Selain itu, ia menyayangkan tidak adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum berita dipublikasikan.
“Pemberitaan seperti ini tidak baik, dan saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya,” lanjutnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan persepsi yang sempat berkembang di publik, yang mengaitkan tidak masuknya nama H. Khaidir dalam susunan Dewas terbaru sebagai bentuk penyingkiran.
Sebelumnya, pelantikan Dewas RSUD Kolonel Abundjani memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait perubahan komposisi dan dinamika di internal pemerintahan. Dalam susunan yang baru, Zulhifni ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi Mashuri dan Zamroni, SKM sebagai anggota, serta Ns. Yulianti, S.Kep sebagai Sekretaris nonanggota.
Respon Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyatakan adanya tindakan penyingkiran secara faktual, melainkan mengangkat dinamika yang berkembang di ruang publik terkait perubahan komposisi Dewas RSUD Kolonel Abundjani.
Penyusunan berita dilakukan berdasarkan fakta pelantikan, perubahan susunan, serta informasi dan persepsi yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks tersebut, redaksi menilai pemberitaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Meski demikian, redaksi mengakui bahwa konfirmasi langsung kepada H. Khaidir belum diperoleh pada saat berita ditayangkan. Untuk itu, redaksi memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab, serta terbuka terhadap setiap klarifikasi yang disampaikan pihak terkait.(NZR)















