JAMBIDAILY.COM – Polemik tunggakan gaji PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko memasuki babak yang semakin serius. Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dr M Zaherman, mengungkap bahwa dirinya pernah menerima arahan lisan agar pembayaran gaji PPPK dilakukan menggunakan dana BLUD rumah sakit.
Padahal, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara prinsip penggajiannya semestinya menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dibebankan ke dana layanan rumah sakit.
Menurut dr M Zaherman, arahan tersebut disampaikan Bupati Merangin saat dirinya berkoordinasi sebelum Lebaran lalu terkait keterlambatan gaji para PPPK Paruh Waktu. Namun arahan itu hanya disampaikan secara lisan dan tidak dituangkan dalam bentuk surat resmi.
“Kalau ada surat tertulis dari Bupati, rumah sakit bayarkan, kami bayarkan. Tapi kalau hanya lisan, kami perlu dasar yang jelas,” ujar dr M Zaherman saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan daerah. Sebab jika gaji PPPK dibebankan ke dana BLUD, maka rumah sakit berpotensi menanggung kewajiban yang sejatinya berada pada pos belanja pegawai pemerintah daerah.
dr M Zaherman mengaku, menjelang Lebaran lalu dirinya akhirnya mengambil langkah membayarkan satu bulan gaji menggunakan dana BLUD setelah meminta pertimbangan dari sejumlah pihak. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
“Waktu itu tinggal beberapa hari lagi Lebaran. Saya pikir pegawai butuh. Setelah minta pendapat beberapa pihak, akhirnya dibayar satu bulan dulu,” ungkapnya.
Namun langkah darurat itu tidak menyelesaikan masalah. Hingga kini, para PPPK Paruh Waktu masih menuntut pembayaran tunggakan tiga bulan dan telah melayangkan ancaman mogok kerja jika tidak ada kepastian.
Direktur RSUD membenarkan pihaknya sudah menerima surat aksi mogok kerja dari para pegawai. Dalam surat itu, mereka menyatakan tidak akan masuk kerja mulai Senin apabila gaji belum dibayarkan.
Persoalan ini, kata dr M Zaherman, tidak bisa dianggap sepele. Sebab jika mogok kerja benar terjadi, dampaknya akan sangat besar terhadap operasional rumah sakit.
“Kalau mogok kerja itu betul terjadi, sangat besar pengaruhnya terhadap rumah sakit. Karena 262 orang itu banyak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jumlah 262 pegawai tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan rumah sakit. Jika mereka berhenti bekerja, manajemen kemungkinan terpaksa membatasi pelayanan, termasuk penerimaan pasien IGD dan rawat inap.
“Maka kami kemungkinan akan membatasi pasien IGD untuk rawat inap. Imbasnya besar,” ujarnya.
Direktur RSUD juga menilai situasi ini berpotensi mempermalukan pemerintah daerah, mengingat RSUD Kolonel Abundjani merupakan rumah sakit milik pemerintah.
“Bisa membuat malu pemerintah daerah, karena ini rumah sakit milik pemerintah,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah agar mendapat perhatian serius dan penyelesaian cepat.
“Hal ini akan saya sampaikan kepada Sekda nanti. Hal ini harus tuntas,” tutup dr M Zaherman.
Kini sorotan publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Merangin. Sebab ketika gaji PPPK sebagai ASN diduga diarahkan dibayar dari dana BLUD, sementara rumah sakit mengancam pembatasan layanan akibat mogok kerja, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak pegawai, tetapi juga wajah pemerintah daerah di mata masyarakat.(nzr)














