Penulis: Dr. Rafidah, SE, MEI, CCIB
(Dekan FEBI UIN STS Jambi, Ketua DPW IAEI Jambi,Sekretaris Umum DPN AFEBIS)
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syariah menunjukkan tren yang terus menguat berkembang dari sistem lokal menjadi arus utama global. Aset keuangan syariah global berdasarkan Laporan ICD – LSEG Islamic Finance Development Report pada tahun 2025 yang menganalisis data sepanjang tahun 2024, menyebutkan nilai aset keuangan syariah dunia telah melampaui dua triliun dollar dan mengonfirmasi bahwa aset keuangan syariah global telah mencapai US$5,98 triliun pada tahun 2024.
Bahkan proyeksi menunjukkan angka ini dapat menembus 9,7 triliun dolar pada 2029 (ICD-PS). Laporan tersebut mencatat pertumbuhan year-on-year sebesar 21 persen.
Kondisi ini menegaskan kebutuhan akan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara teknis tetapi juga memahami nilai etika Islam.
Pertumbuhan ini menuntut fondasi pendidikan yang kuat agar prinsip syariah tidak berhenti pada praktik teknis tetapi juga memahami nilai etika Islam. Dalam konteks global, sektor keuangan syariah telah bertransformasi dari sektor niche menjadi arus utama global, menandai 50 tahun perkembangannya. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor perbankan syariah, Sukuk, dan perkembangan Takaful serta Islamic FinTech.
Terkait Indonesia, diakui sebagai salah satu pemain utama yang menduduki peringkat ke-4 dunia dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) tahun 2024, dan peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator (SGIE) tahun 2024/2025. Total aset keuangan syariah Indonesia juga mengalami kenaikan signifikan, mencapai US$179 miliar pada 2024. Hal ini mmerujuk pada laporan yang dirilis oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) bekerja sama dengan London Stock Exchange Group (LSEG).
Al Qur’an menegaskan dalam Surah Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini secara eksplisit berbunyi “…وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا” yang artinya “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ayat ini merupakan dasar hukum utama yang membedakan transaksi halal dan praktik riba (NU Online).
Kemudian, Hadis riwayat Turmizi menyebutkan bahwa pedagang jujur akan bersama para nabi dan orang saleh.
Nilai ini menempatkan pendidikan sebagai ruang internalisasi etika ekonomi. Hadis tersebut shahih/hasan, berbunyi: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada (pada hari kiamat)” (HR. Tirmidzi, no. 1209).
Internalisasi etika ekonomi Islam, kedua dalil tersebut sering digunakan sebagai landasan moral dan etika dalam ekonomi Islam untuk menekankan kejujuran, keadilan, dan menghindari kezaliman ekonomi (riba).
Analisis
Sejarah global menunjukkan ekonomi syariah telah hadir sejak pasar Madinah yang dibangun Nabi Muhammad dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Pasar Madinah didirikan Rasulullah sebagai alternatif pasar Yahudi. Prinsip utamanya adalah keadilan, transparansi, pelarangan riba, pelarangan penimbunan (ihtikar), serta meniadakan biaya sewa tempat (bebas biaya) untuk menciptakan pasar bebas yang etis.
Pada abad pertengahan konsep ini menginspirasi perdagangan lintas wilayah dari Timur Tengah hingga Eropa.
Dalam konteks modern, pakar seperti Muhammad Umer Chapra menekankan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk sistem ekonomi yang berkeadilan. Pemikir seperti Muhammad Umer Chapra menekankan bahwa sistem ekonomi Islam bertumpu pada moralitas dan pendidikan manusia, bukan hanya instrumen pasar.
Penelitian juga menunjukkan sistem tanpa riba cenderung menekan ketimpangan dibanding sistem berbasis bunga (arXiv). Tanpa integrasi kurikulum, nilai keadilan distributif, zakat, dan larangan spekulasi sulit diwujudkan dalam praktik ekonomi modern.
Chapra, dalam karya-karyanya, terutama Islam and the Economic Challenge dan Towards a Just Monetary System, menegaskan bahwa ekonomi Islam tidak bisa hanya mengandalkan instrumen pasar atau teknis perbankan.
Ia menekankan perlu adanya reformasi manusia melalui pendidikan moral dan spiritual agar perilaku ekonomi sejalan dengan maqashid Syariah.
Eksperimen perbankan syariah tanpa bunga sudah dilakukan di Mesir pada 1963 (Mit Ghamr Savings Bank), namun secara formal dan skala global tahun 1975 diakui sebagai titik mulanya (Masoem University). Tahun 1975 adalah tonggak penting berdirinya bank syariah modern secara global.
Salah satu yang didirikan pada tahun tersebut adalah Dubai Islamic Bank (1975) dan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah (1975) yang merupakan bank syariah modern pertama yang menandai transformasi menuju sistem global (LSEG).
Dalam waktu kurang dari lima dekade sejak tahun 1875, sektor ini berkembang di lebih dari 80 negara dan terbukti tangguh saat krisis finansial 2008 (IPP. Media).
Ekonomi syariah dinilai lebih tangguh saat krisis 2008 karena sistemnya mewajibkan underlying asset (aset riil) dan melarang spekulasi berlebihan (gharar dan maysir), yang menjadi penyebab runtuhnya sistem keuangan konvensional.
Namun pertumbuhan kuantitatif tidak selalu diiringi kualitas pemahaman. Data menunjukkan aspek pengetahuan menjadi salah satu indikator penting dalam pengembangan industry (LSEG).
Kondisi terkini tahun 2026 Indonesia kini tercatat berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi syariah global (SGIE Report).
Penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga (konvensional) cenderung menumpuk kekayaan pada pemilik modal dan meningkatkan ketimpangan.
Sistem tanpa riba, dengan sistem bagi hasil dan Qard al-Hasan (pinjaman kebajikan), bertujuan pada keadilan distributif yang lebih baik. Para pemikir ekonomi Islam sering menekankan bahwa tanpa pemahaman kurikulum/pendidikan yang mendalam tentang zakat, larangan riba, dan spekulasi (gharar/maysir), praktik ekonomi syariah hanya akan menjadi kosmetik (sekadar mengubah label dari bunga menjadi bagi hasil) tanpa menyentuh esensi keadilan.
Data dari Islamic Development Bank menunjukkan bahwa negara dengan integrasi kurikulum ekonomi syariah cenderung memiliki pertumbuhan sektor halal yang lebih stabil.
Tanpa penguatan pendidikan, pemahaman masyarakat terhadap prinsip seperti keadilan dan larangan riba akan tetap terbatas.
Kesimpulan
Integrasi nilai ekonomi syariah dalam dunia pendidikan merupakan kebutuhan strategis di tengah ekspansi industri yang kian pesat secara global. Pertumbuhan aset yang besar memerlukan penopang berupa kualitas pemahaman dan integritas pelaku ekonomi agar prinsip halal, keadilan, dan tanggung jawab sosial tetap terjaga dalam praktik.
Pendidikan memiliki posisi kunci dalam membentuk kerangka berpikir sekaligus karakter yang berlandaskan nilai etika dan spiritual sebagaimana diajarkan dalam Al Qur an dan hadis.
Melalui penguatan kurikulum dan literasi, ekonomi syariah tidak hanya berkembang sebagai sektor industri, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan kemaslahatan publik.
Dari sini, diharapkan lahir generasi yang memiliki kompetensi ekonomi sekaligus kesadaran moral, sehingga arah pembangunan tidak berhenti pada pertumbuhan, tetapi bergerak menuju keadilan dan keberlanjutan.














