banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIK

Renah Alai, Adat, dan Negara yang Tidak Boleh Tutup Mata

×

Renah Alai, Adat, dan Negara yang Tidak Boleh Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nazarman

JAMBIDAILY.COM-Persidangan kasus pengrusakan di Desa Renah Alai perlahan membuka satu kenyataan penting: konflik yang terjadi ternyata bukan sekadar persoalan emosi sesaat atau aksi brutal yang berdiri sendiri. Di balik peristiwa itu, tersimpan pertarungan panjang antara hukum adat, kepentingan pembukaan lahan, dan ketakutan masyarakat akan hilangnya hutan serta sumber mata air mereka.

Fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun dokumen pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa ketegangan di Renah Alai telah berlangsung jauh sebelum tanaman kopi dirusak. Ada konflik soal dugaan perambahan kawasan TNKS, ada persoalan pembukaan lahan di wilayah hulu, dan ada pula perdebatan mengenai aturan adat Marga Serampas yang melarang warga mempekerjakan orang dari Selatan.

Bagi sebagian orang luar, aturan itu mungkin dianggap diskriminatif. Namun bagi masyarakat adat Marga Serampas, aturan tersebut dipandang sebagai benteng sosial untuk menjaga wilayah adat mereka dari ekspansi kebun dan masuknya kepentingan luar yang dikhawatirkan merusak keseimbangan alam.
Apalagi jauh sebelum polemik ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Merangin sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Marga Serampas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.

Perda tersebut menjadi payung hukum yang mengakui eksistensi hak-hak tradisional, kearifan lokal, serta hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah Marga Serampas.

Artinya, keberadaan hukum adat di kawasan itu bukan sekadar cerita turun-temurun tanpa legitimasi, melainkan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemerintah daerah.

Karena itu, akan menjadi tidak adil jika persoalan Renah Alai hanya dipandang sebatas perkara pengrusakan semata, tanpa melihat akar konflik yang berkaitan dengan perlindungan kawasan adat dan ruang hidup masyarakat.

Dalam video mediasi yang beredar, terlihat jelas bahwa tokoh adat sebenarnya lebih dahulu menempuh jalur musyawarah. Mereka meminta agar kesepakatan adat dihormati. Permintaan itu bukan datang tiba-tiba, melainkan lahir dari kekhawatiran masyarakat terhadap pembukaan lahan yang semakin meluas di kawasan perbukitan dan daerah sumber mata air.

Yang membuat persoalan semakin sensitif, sosok yang dipersoalkan warga bukan orang asing bagi Renah Alai. H Masyuri adalah warga asli desa, pernah menjabat Penjabat Kepala Desa, bahkan dikenal sebagai imam masjid. Artinya, ia mengetahui betul sejarah dan kesepakatan adat yang berlaku di Marga Serampas.

Karena itu, ketika dalam mediasi ia terdengar menolak mematuhi kesepakatan tersebut dan menyebut aturan itu tidak sesuai syariat, masyarakat merasa bukan hanya aturan adat yang sedang dipersoalkan, tetapi juga wibawa keputusan bersama yang selama ini mereka jaga.

Di titik inilah konflik berubah menjadi lebih dalam daripada sekadar soal pekerja kebun.
Masyarakat adat melihat persoalan ini sebagai ancaman terhadap ruang hidup mereka. Ketika bukit mulai ditebang, ketika kawasan hulu mulai dibuka, dan ketika tenaga kerja luar mulai masuk tanpa batas, kekhawatiran mereka sederhana: hutan akan hilang dan desa akan kehilangan sumber airnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah muncul foto dan video yang menunjukkan adanya pembukaan lahan dalam skala besar di kawasan perbukitan Renah Alai. Warga menduga, jika aturan adat berhasil dipatahkan, maka pembukaan kebun secara besar-besaran akan semakin mudah dilakukan.

Pada akhirnya, negara harus hadir melihat persoalan ini secara utuh dan adil. Sebab hari ini ada enam warga masyarakat yang duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa. Hukum memang harus ditegakkan, dan tindakan pengrusakan tetap tidak bisa dibenarkan.

Namun hakim dan aparat penegak hukum juga seharusnya tidak melihat perkara ini semata-mata dari sudut hukum positif yang berdiri kaku di atas teks undang-undang. Di balik konflik itu, ada hukum adat yang hidup, diakui, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Bahkan keberadaan masyarakat hukum adat Marga Serampas telah memperoleh legitimasi melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016. Maka semestinya negara tidak menutup mata bahwa perkara ini juga menyangkut benturan antara hukum negara dengan hukum adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika terjadi pengrusakan, tetapi absen ketika masyarakat adat berupaya mempertahankan kawasan hutan, sumber mata air, dan ruang hidup mereka.

Jika hukum adat terus dipandang sekadar penghambat investasi atau gangguan administratif, sementara ekspansi pembukaan lahan dibiarkan berjalan, maka yang terjadi bukan hanya konflik sosial, tetapi juga perlahan hilangnya benteng terakhir penjaga kawasan pegunungan Jangkat.

Renah Alai hari ini bukan hanya sedang mengadili enam terdakwa pengrusakan. Lebih dari itu, Renah Alai sedang mempertanyakan: sampai di mana negara masih benar-benar menghormati masyarakat hukum adat yang sudah mereka akui sendiri melalui peraturan daerah.(**)

Tinggalkan Balasan