banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Ratusan Warga Marga Serampas Padati PN Bangko, Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Ditunda

×

Ratusan Warga Marga Serampas Padati PN Bangko, Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Ditunda

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM– Ratusan warga Desa Renah Alai dan masyarakat Marga Serampas memadati Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Selasa (2/6/2026), untuk menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang menyeret enam warga sebagai terdakwa.

Warga yang datang umumnya berasal dari lima desa wilayah Marga Serampas di Kecamatan Jangkat. Sebagian besar diketahui merupakan pendukung para terdakwa yang selama ini dianggap memperjuangkan aturan adat dan menjaga kawasan hulu serta wilayah adat mereka.

Sejak pagi, warga terlihat berdatangan ke lokasi pengadilan menggunakan kendaraan bak terbuka dan sepeda motor dari kawasan Jangkat menuju Kota Bangko.

Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (10/06/2026) mendatang.

Belum diketahui secara pasti penyebab penundaan sidang tersebut. Setelah mengetahui sidang ditunda, warga akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan area pengadilan. Sejumlah warga terlihat kecewa karena harus menempuh perjalanan jauh dari kawasan Jangkat menuju Bangko yang memakan jarak ratusan kilometer untuk menghadiri persidangan tersebut.

Kehadiran ratusan warga menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara yang belakangan menjadi sorotan publik di Kabupaten Merangin. Banyak warga menilai kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan pidana semata, tetapi juga menyangkut konflik adat dan persoalan ruang hidup masyarakat Marga Serampas.

Situasi di sekitar Pengadilan Negeri Bangko berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian.

Kasus dugaan pengrusakan di Desa Renah Alai sendiri terus menjadi perhatian setelah dalam beberapa kali persidangan mulai muncul berbagai fakta terkait konflik adat, dugaan perambahan kawasan hutan, hingga polemik aturan adat Marga Serampas.

Sebelumnya, sebagian masyarakat Renah Alai menyebut para terdakwa sebagai pihak yang berupaya mempertahankan aturan adat dan menjaga kawasan hulu serta wilayah adat mereka. Namun di sisi lain, pihak korban menegaskan bahwa tindakan pengrusakan dan kekerasan tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perkara tersebut hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangko. (**)

Tinggalkan Balasan