JAMBIDAILY.COM– Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Merangin mulai membuka fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, nama Sugimin kembali mencuat dan menjadi salah satu sorotan utama dalam jalannya persidangan.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu digelar cukup panjang, mencapai sekitar enam jam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedikitnya 11 orang saksi diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan dana BOS SMA Negeri 6 Merangin yang disebut merugikan negara hingga Rp706 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun dari keseluruhan pemeriksaan, perhatian majelis hakim maupun jaksa tampak lebih banyak mengarah pada sejumlah fakta yang berkaitan dengan peran dan aliran dana yang diduga memiliki keterkaitan dengan Sugimin.
Beberapa pertanyaan tajam dilontarkan jaksa dan hakim terkait penggunaan anggaran BOS, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan pengeluaran yang tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang pun memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang bakal menyusul menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.
“Kalau melihat fakta-fakta yang mulai terbuka di persidangan, tentu publik berharap penegak hukum tidak berhenti pada terdakwa yang sudah ada. Siapa pun yang diduga ikut menikmati atau mengetahui aliran dana harus diusut,” ujar salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.
Dorongan agar perkara ini dikembangkan juga mulai menguat setelah nama Sugimin beberapa kali mencuat dalam persidangan. Sejumlah pihak menilai fakta sidang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seperti diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Merangin telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, yakni mantan kepala sekolah, dua bendahara BOS, dan seorang operator sekolah.
Dalam dakwaan jaksa, dana BOS diduga digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan RKAS. Bahkan sebagian anggaran disebut dipakai untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Persidangan kasus ini sendiri diperkirakan masih akan memunculkan fakta-fakta baru dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Publik kini menunggu apakah penegak hukum akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta persidangan atau kasus berhenti pada terdakwa yang saat ini sudah duduk di kursi pesakitan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.
Berita ini dilansir dan dikembangkan dari laporan yang sebelumnya tayang di kabarupdate.id.














