JAMBIDAILY.COM – Kebijakan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin yang telah berjalan selama ini mulai menuai penolakan dari sebagian pegawai.
Penolakan tersebut diungkapkan oleh seorang ASN yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku tidak sendirian. Menurutnya, ada sejumlah ASN yang mempertanyakan dasar penetapan dan mekanisme pemotongan zakat yang dilakukan secara langsung dari penghasilan pegawai.
“Kami bukan menolak zakat. Yang kami persoalkan adalah mekanisme dan dasar perhitungannya,” ujar ASN tersebut.
Ia menyebut sedikitnya ada lima alasan yang menjadi dasar keberatan sejumlah ASN terhadap pemotongan zakat melalui Baznas.
Pertama, menurutnya zakat profesi masih menjadi perdebatan di kalangan ulama karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kedua, ia berpendapat tidak semua ASN telah memenuhi syarat wajib zakat atau nisab. Menurutnya, pegawai dengan penghasilan tertentu belum tentu masuk kategori wajib zakat apabila dihitung berdasarkan ketentuan syariat.
Ketiga, sejumlah ASN mempertanyakan transparansi pengelolaan dana zakat yang dihimpun Baznas. Mereka menginginkan laporan yang lebih terbuka terkait jumlah dana yang terkumpul serta pihak-pihak yang menerima manfaatnya.
“Selama ini kami tidak banyak mengetahui ke mana saja zakat itu disalurkan dan berapa yang terkumpul setiap tahun,” katanya.
Keempat, ia menilai perhitungan nisab seharusnya mengacu pada nilai 85 gram emas. Dengan mempertimbangkan harga emas saat ini, menurutnya masih banyak ASN yang belum mencapai batas wajib zakat.
Kelima, ia beranggapan penyaluran zakat akan lebih tepat apabila dilakukan langsung oleh masing-masing muzakki kepada keluarga atau kerabat dekat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima zakat.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar perhitungan zakat yang menggunakan gaji kotor.
“Masa yang dihitung gaji kotor. ASN juga punya kebutuhan hidup, biaya makan, pendidikan anak, cicilan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kenapa bukan penghasilan bersih yang dijadikan dasar perhitungan?” ujarnya.
Munculnya suara penolakan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ASN terkait penerapan zakat profesi melalui Baznas. Di satu sisi, kebijakan tersebut selama ini menjadi instrumen penghimpunan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun di sisi lain, sebagian ASN menginginkan adanya ruang pilihan, transparansi yang lebih kuat, serta kejelasan dasar penghitungan zakat yang dipotong dari penghasilan mereka.
Hingga berita ini ditulis, pihak Baznas Kabupaten Merangin maupun Pemerintah Kabupaten Merangin belum memberikan tanggapan resmi terkait munculnya aspirasi penolakan dari sejumlah ASN tersebut. Namun isu ini diperkirakan akan menjadi perbincangan di kalangan ASN karena menyangkut hak penghasilan pegawai sekaligus pelaksanaan kewajiban keagamaan.(nzr)














