banner 120x600
banner 120x600
POLHUKAM

Sidang Renah Alai: Terdakwa Sebut Perdamaian Sulit Tercapai karena Ada Permintaan Ubah Adat Marga Serampas

×

Sidang Renah Alai: Terdakwa Sebut Perdamaian Sulit Tercapai karena Ada Permintaan Ubah Adat Marga Serampas

Sebarkan artikel ini

JAMBIDAILY.COM – Selain terungkapnya fakta bahwa para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai telah lebih dahulu menjalani dan menerima sanksi hukum adat Marga Serampas, fakta lain yang tak kalah menarik juga mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (18/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, salah seorang terdakwa mengungkap bahwa gagalnya berbagai upaya perdamaian antara para terdakwa dan pihak yang mengaku sebagai korban bukan semata-mata disebabkan oleh tuntutan ganti rugi. Menurut keterangannya, selain meminta uang sebesar Rp250 juta, pihak korban juga meminta agar aturan adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas diubah dengan memperbolehkan orang Selatan masuk dan menggarap lahan di wilayah adat tersebut.

Keterangan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa menanyakan kendala yang menyebabkan proses perdamaian antara para terdakwa dan pihak yang mengaku sebagai korban tidak pernah menemukan titik temu.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan apakah hambatan utama perdamaian hanya persoalan uang. Menurutnya, apabila hanya menyangkut nilai ganti rugi, persoalan tersebut masih bisa dibicarakan dan dicarikan jalan keluarnya secara bersama-sama.

“Kalau hanya urusan uang, tinggal iuran saja selesai. Kenapa sampai tidak tercapai perdamaian? Apakah ada permintaan lain?” tanya penasihat hukum kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa menyebut bahwa pihak korban mengajukan sejumlah persyaratan yang dinilai sulit diterima oleh masyarakat adat.

“Tidak hanya meminta uang Rp250 juta, mereka juga meminta agar adat diubah sehingga orang Selatan diperbolehkan masuk dan menggarap lahan di wilayah adat,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian para pengunjung sidang yang memenuhi ruang persidangan.

Menurut terdakwa, permintaan itulah yang menjadi salah satu penyebab gagalnya berbagai upaya perdamaian yang sebelumnya telah difasilitasi oleh berbagai pihak.

Jika keterangan tersebut benar, maka konflik Renah Alai tidak semata-mata berkaitan dengan perkara pengrusakan dan penganiayaan yang saat ini sedang disidangkan. Konflik tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni keberadaan dan keberlangsungan aturan adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat Marga Serampas.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, para tokoh adat yang dihadirkan sebagai saksi telah menerangkan bahwa larangan membawa pekerja dari Selatan ke wilayah adat merupakan bagian dari kesepakatan adat yang telah berlaku secara turun-temurun di Marga Serampas.

Tokoh adat juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang tidak sependapat dengan suatu ketentuan adat, maka mekanisme yang tersedia adalah melalui musyawarah adat untuk dibahas dan diputuskan bersama, bukan dengan mengubah atau mengabaikannya secara sepihak.

Karena itu, keterangan terdakwa mengenai adanya permintaan perubahan adat dalam syarat perdamaian menjadi salah satu fakta yang cukup menyita perhatian selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama juga terungkap bahwa warga yang terlibat dalam penganiayaan dan pengrusakan telah lebih dahulu diproses melalui hukum adat Marga Serampas. Mereka mengakui kesalahan, menerima putusan adat, dan menjalani sanksi yang telah ditetapkan. Fakta tersebut digunakan kuasa hukum terdakwa untuk membantah anggapan bahwa adat Marga Serampas membenarkan atau melegalkan tindakan kekerasan.

Sementara itu, salah seorang tokoh adat Marga Serampas yang diwawancarai Jambidaily usai persidangan menilai permintaan untuk mengubah aturan adat tersebut bukan persoalan sederhana.

Menurutnya, aturan adat yang selama ini berlaku bukan semata-mata mengatur hubungan sosial masyarakat, tetapi juga menjadi benteng perlindungan terhadap kawasan hutan dan wilayah adat yang masih terjaga hingga saat ini.

“Kalau adat itu diubah dan orang dari luar bebas masuk menggarap lahan di wilayah adat, kami khawatir hutan-hutan yang selama ini dijaga masyarakat akan habis dirambah,” ujarnya.

Ia mengatakan kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kondisi serupa sudah terjadi di beberapa wilayah lain yang berbatasan dengan Marga Serampas.

“Lihat saja desa-desa tetangga. Banyak kawasan yang dulunya masih hutan sekarang sudah berubah menjadi kebun. Kami tidak ingin hal yang sama terjadi di wilayah adat Marga Serampas,” katanya.

Tokoh adat tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini berupaya mempertahankan aturan yang diwariskan turun-temurun bukan untuk membatasi hak orang lain, melainkan untuk menjaga keberlangsungan kawasan hutan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat agar tetap lestari untuk generasi berikutnya.

“Adat ini dibuat oleh leluhur kami bukan tanpa alasan. Kalau aturan itu dihilangkan, kami khawatir perlindungan terhadap hutan dan wilayah adat juga ikut hilang,” tegasnya.
(nzr)

Tinggalkan Balasan