23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gerak Semakin Sempit Dapur Kami Urung Mengepul, ‘Superhero’ itu Bernama OJK

9 min read

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memimpin upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang dilakukan secara virtual dan diikuti sekitar 3.805 pegawai di semua kantor OJK di seluruh Indonesia/Foto: ojk.go.id

Oleh: Hendry Nursal

JAMBIDAILY JURNAL – Berburu Makanan dan perilaku hidup sehat untuk menjaga stamina tubuh menjadi sangat penting ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menggemparkan dunia, tak terkecuali Indonesia ketika terkonfirmasi dua kasus pertama pada 2 Maret 2020. Namun perburuan itu takkan pernah terwujud ketika dompet menipis dan isinya mengering tergerus oleh kebutuhan hidup sementara peluang masuk menyempit dengan seiringnya pembatasan ruang gerak.

Sulit, mungkin itu kata-kata yang bermunculan dari benak penduduk Indonesia, dari segala usia, dari segala profesi per 30 Juni sebanyak 268.583.016 jiwa (Berdasarkan Data Kependudukan Semester I 2020) sebagaimana dilansir kompas.com, 12 Agustus 2020.

Perasaaan diatas terasa begitu keras menampar kalangan menengah kebawah, karena pergerakan yang dibatasi artinya terbatas juga upaya harian mereka dalam mencari nafkah sementara bergantung dari hasil berdagang. Tidak kerja tidak makan, tidak kerja tidak hidup, tidak kerja dapur urung mengepul, pemilik kontrakan datang bertanya. Akan lebih menyesakkan dada, ditengah kebutuhan tersebut ada kewajiban lain yang harus dipenuhi. Seperti cicilan kredit kendaraan belum usai, tanpa kendaraan itu bagaimana membawa panci dan seperangkatnya menuju lapak dagang.

Baru contoh kecil, perasaan UMKM, perasaan di bidang industri jasa keuangan dan perasaan perusahaan besar pun tentu jauh lebih terpukul. Perusahaan yang tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi semua utang dan kewajiban yang dimiliki sedangkan dituntut menghentikan berkantor menjadi belati paling tajam. Serangan itu kini menghantam psikologis karena bukan hanya sehat tubuh, sehat perekonomian. Mengapa tidak,? Dua sisi; Sehat dengan diam di rumah tanpa bekerja, Tetap bekerja tapi dikelilingi rasa cemas terhadap wabah.

Harus memilih, namun dua sisi itu bergandeng erat dan berpegangan satu sama lainnya. Kemana kami harus mengadu, kecuali harapan kebijakan-kebijakan terbaik dari pemerintah, kebijakan tepat sasaran, kebijakan yang bisa menjawab dua sisi tadi.

 

OJK Bergegas untuk Menjaga Ketahahan

Jeritan pilu tersebut didengar, sesuai amanat Undang-undang Otoritas jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK Nomor 21 tahun 2011 adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan.

OJK Dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tujuan yang akan dicapai sesuai fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, serta bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Kunci utama tidak melemahnya kondisi perekonomian nasional, dipengaruhi sektor keuangan. Siapa yang berperan disana,? ialah Otoritas jasa Keuangan (OJK). Sektor keuangan tetap stabil dan terjaga khususnya di tengah gejolak perekonomian akibat Covid 19 ada di tangan OJK.

Peraturan Presiden (PP) No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Mengatur diantaranya:

  1. Penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
  2. Mekanisme pemberian subsidi bunga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang, Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Pemerintah kembali mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK.05/2020, tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal tersebut dapat berjalan karena peran OJK, peran OJK dalam program pemulihan Ekonomi Nasional, seperti Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/ pembiayaan, Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan melalui tidak dibebaninya tambahan cadangan kerugian kredit bermasalah.

Dengan cara relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan terdampak Covid-19 didasarkan hanya faktor ketepatan membayar dan relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan langsung menjadi lancar untuk debitur yang direstrukturisasi akibat Covid-19.

“Juga Mendukung program penyediaan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam menjalankan kebijakan pemberian stimulus bagi sektor riil bersama Pemerintah dan Bank Indonesia dan Mendukung program pemberian subsidi bunga bagi UMKM dan Sektor Informal. Lalu pemulihan ekonomi nasional, seperti kebijakan Penyangga Likuiditas untuk relaksasi LJK dan kebijakan Subsidi bunga/subsidi margin bagi relaksasi debitur,” Beber Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi pada Juli 2020 yang lalu.

Likuiditas dan subsidi bunga pada prinsipnya Mengatur penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan/penyangga likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kemenkeu menempatkan pendanaan kepada Bank Peserta, untuk kemudian didistribusikan kepada Bank Pelaksana termasuk BPR/Perusahaan Pembiayaan (melalui Bank Pelaksana), di samping itu Pemerintah memberikan subsidi bunga/ subsidi margin kepada debitur sebagai upaya restrukturisasi lanjutan bagi UMKM/informal untuk memberikan nafas yang lebih panjang agar dapat bertahan di masa Covid.

Dengan penuh kehati-hatian, OJK hadir Dalam Rangka Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga:

  1. OJK menyediakan informasi sebagai dasar persetujuan mengenai Bank yang memenuhi kriteria sebagai Bank Peserta dalam Program Penempatan Dana
  2. OJK menyediakan informasi yang dibutuhkan atas proposal Penempatan Dana dari Bank Peserta
  3. OJK menyediakan informasi atas proposal perpanjangan Penempatan Dana dari Bank Peserta
  4. OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan Perusahaan Pembiayaan serta PT PNM (Persero) & PT Pegadaian (Persero) yang memenuhi persyaratan untuk diberikan subsidi bunga
  5. Menyusun kebijakan dan Standard Operating Procedures (SOP) agar seluruh program dapat terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance

Sementara itu, dikutip dari laman OJK bahwa Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.

Jika kita menilik ke dalam cakupan Provinsi, data OJK Provinsi Jambi Per 30 Mei 2020; Bank Umum/Syariah terdapat 3.199 debitur senilai Rp 1.119,86 Miliar, Perusahaan pembiayaan 4.141 debitur senilai Rp 199,37 Miliar, Bank Perkreditan Rakyat 771 debitur senilai Rp 96,57 Miliar jika ditotal ada 8.031 debitur senilai Rp 1.319,33 Miliar.

Sementara itu data restrukturisasi kredit akibat pandemi covid-19 Per 29 Juni 2020 di perbankan untuk UMKM tercatat 59.911 debitur dengan jumlah hutang (Baki Debet) Rp 3.637 Miliar, nonUMKM 12.497 debitur dengan baki debet Rp 1.490 Miliar, Jumlah 72.408 debitur senilai Rp 5.127 Miliar baki debet.

Lalu per 10 Juli 2020 di perusahaan pembiayaan, upaya OJK perbaikan yang dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya (restrukturisasi) terhadap 54.206 debitur dengan nilai baki debet Rp 1.910 Miliar. Jika ditotal Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yaitu: 126.614 debitur, baki debet senilai Rp 7.037 Miliar.

(Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi/Foto: Hendry Noesae/jambidaily.com)

 

‘Superhero’ itu Bernama OJK

Berbagai cara dilakukan, khususnya Kantor OJK provinsi Jambi dalam rangka terus mengabarkan kebijakan-kebijakan tersebut dengan segala keterbatasan sebab semua elemen wajib patuh protokol kesehatan.

Namun sosialisasi tidak boleh melambat untuk keberhasilan upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan subsidi bunga pinjaman. Senjata itu, diharapkan kepada masing-masing asosiasi memberi informasi keseluruh anggotanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas, sehingga proses pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Waktu yang terus bergerak seiring dengan menjaga ketahanan ekonomi agar ketahanan pangan tak terganggu, sementara belum ada tanda signifikan melemahnya penyebaran wabah, maka kebijakan stimulus OJK untuk menopang pelaku usaha sektor riil dan menjaga stabilitas sistem keuangan, Program Pemulihan Ekonomi: Penyangga Likuiditas, Subsidi Bunga, Kredit Modal Kerja dan lainnya, menjadikan OJK superhero di dunia nyata dalam kepungan covid-19.

Vitamin keuangan disebut stimulus dari OJK mampu menjaga kestabilan untuk permasalahan sektor keuangan, karena perannya itu terlihat bersama Pemerintah dan Bank Indoensia (BI). Coba kita perhatikan; Pemerintah dan BI membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk memitigasi dampak Covid-19.

  • Menjaga Konsumsi, (1) Subsidi dan Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan Tambahan sembako, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik, penyaluran PKH, bansos; (2) Tambahan stimulus konsumsi untuk pariwisata, restoran, dan transportasi.
  • Mendukung pelaku UMKM dan Mempertahankan Investasi, (1) Subsidi bunga bagi UMKM dan pelaku usaha ultra mikro selama 6 bulan; (2) Penempatan dana bagi Lembaga jasa keuangan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; (3) Skema penjaminan untuk mendukung kredit modal kerja UMKM.
  • Mendukung Aktivitas Ekspor Impor, (1) Memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai, dana kompensasi dan Penyertaan Modal Negara ke BUMN; (2) Percepatan proses ekspor impor

Bauran kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar dan mengendalikan inflasi dan mendorong kebijakan quantitative easing (QE)

  • Menurunkan the BI 7-Day (Reverse) Repo Rate
  • Meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder
  • Memperpanjang tenor repo SBN dan lelang tiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuidtas rupiah dan menambah frekuensi lelang FX Swap menjadi setiap hari untuk memastikan kecukupan likuiditas
  • Membeli SBN dan SBSN di pasar primer untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19

Lalu kebijakan injeksi likuiditas: (1) Membeli surat utang Pemerintah di pasar sekunder; (2) term repo perbankan; (3) Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM); dan (3) Penyesuaian rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Kemudian ransmisi ke Industri Jasa Keuangan yang berefek pada pasar keuangan mulai menguat secara moderat, pertumbuhan kredit dan DPK perbankan, pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan industri keuangan non bank, resiko kredit mengalami peningkatan, rasio solvabilitas LJK masih cukup solid, perkembangan likuiditas perbankan mingguan, indikator pasar uang antar bank, stabilitas sistem keuangan terjaga.

Semakin kuat benteng ketahanan ekonomi kuat pula stabilitas keuangan, itu terletak di sektor jasa keuangan, siapa? sangat jelas tergambar harus berhadapan dengan konsumen namun juga wajib menyelamatkan produsen, sinergi disana menjadi penentu. OJK menjadi tameng hidup untuk mampu membangkitkan jika ada kelemahan di salah satu sektor.

Belum sampai disitu saja, disisi lain edukasi kepada masyarakat tak terhenti dengan target utama harapan masyarakat jangka pendek selama pandemi covid-19 mendapat kebijakan-kebijakan terbaik dari pemerintah, OJK berdiri tegak suapaya kebijakan tepat sasaran berjalan dengan semestinya.

 

*Penulis adalah: Wartawan dan Pemimpin Redaksi jambidaily.com

 

 

 

Artikel Lainnya:
Milenial Cerdas ‘Usia Muda Rajin Investasi Tua Merajut Mimpi’

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80 − 78 =