8 Oktober 2020 Nasib Pekerja UU Omnibus Law Cipta Kerja
2 min readJAMBIDAILY NASIONAL-8 Oktober 2020 mendatang, nasib pekerja ditentukan dari hasil Rapat Paripurna DPR dengan agenda Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta untuk menjadi Undang-undang.
Seperti diketahui RUU tersebut masih menuai polemik ditengah-tengah masyarakat, terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan.
BACA JUGA :Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pertamina EP Dapat Tambahan Produksi
“Yang menjadi polemik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, persoalan status pekerja tersebut merupakan salah satu pemantik dirancangnya Omnibus Law,”demikian ungkap Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, sebagaimana dikutip dari laman https://www.kompas.com/,Senin (04/10/2020).
Sebab, kata dia, selama ini dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggungan memberikan pesangon ke pekerja yang dipecat atau PHK.
IKUTI JUGA : Petani Menjerit Gegara Harga Pupuk Subsidi Meroket
“Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh,” ujar Agus.
“Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.
Agus menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memiliki sisi positif dan negatif.
Positifnya bagi perusahaan, bisa mendapatkan investor dan dapat memperkerjakan tenaga asing dengan lebih mudah. “Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi,” ucapnya.
Sedangkan, sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan. (*)
Editor : hery FR
Sumber : Kompas.com
Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Jambi,