Bawaslu Tanjabtim Awasi Perekaman e-KTP Warga Binaan Lapas Klas II Muara Sabak
1 min readJAMBIDAILY TANJABTIM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), rabu (7/10) melakukan pengawasan melekat terkait perekaman e-ktp 107 orang warga binaan lapas kelas II Muara Sabak yang merupakan warga Tanjabtim.
Perekaman yang dilakukan Dukcapil bersama KPU merupakan salah bentuk untuk memastikan warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang.
“Ia, hari ini kita (Bawaslu,red) bersama KPU dan Dukcapil melakukan perekaman dan pendataan bagi warga binaan Lapas Klas II Narkotika Muara Sabak, ini salah satu bentuk pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan warga yang mempunya hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember 2020 mendatang,”ujar Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi,S.Sos
Samsedi berharap, dengan diadanya perekaman e-ktp yang dilakukan Dukcapil bagi waraga binaan di lapas nantinya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pendataan dan perekaman e-ktp saat ini dalam proses, harpanya setelah dilakukan perekaman seluurh warga binaan yang meurpakan warga Tanjab Timur bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang,”tuturnya
Sekedar untuk diketahui, selain melakukan pendatan bagi warga Kabupaten Tanjabtim, Dukcapil juga melakukan pendataan bagi warga luar wilayah. (*/Advertorial)