27 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

125 di Rapid Test, Hasilnya Reaktif untuk 81 Napi Lapas Klas IIA Jambi

2 min read

ilustrasi/detik.com

JAMBIDAILY PERISTIWA – Tidak ada informasi sebelumnya, ternyata Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi Jambi, lakukan rapid test terhadap 125 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi (Kamis, 01/10/2020) dan didapati hasilnya reaktif sebanyak 81 orang.

Mengutip dari laman fixjambi.pikiran-rakyat.com, Jum’at (02/10/2020) dinihari, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Jambi, Johansya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pelaksanaan rapid test tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil swab salah satu penghuni Lapas klas IIA Jambi yang dinyatakan suspek Covid-19. “Siang tadi telah dilaksanakan rapid test masal dan hasilnya baru malam ini selesai di rekap oleh Lapkesda. Ini salah satu upaya Satgas Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

“Kita akan rapatkan dulu bersama tim satgas untuk memutuskan waktu dan teknis uji swabnya,” ujarnya.

Sebelumnya, jambione.com melaporkan Minggu (27/9/2020) Satu terpidana kasus uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Joe Fandy Yoesman alias Asiang di Lapas kelas II A Jambi terkonfirmasi Positif Covid-19.
Asiang kini tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sejak Kamis (24/9/2020) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ilham, kuasa hukum Asiang saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Ilham, awalnya Asiang merasa kurang enak badan, beda seperti orang sehat biasanya.

“Awal dia (Asiang, red) merasa ketahanan tubuh menurun. Karena merasakan itu, dia lakukan rapid test dan hasilnya reakrif. Karena reaktif dilakukanlah uji swab, dan hasilnya positif. Jadi sekarang sudah diisolasi di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi,” kata Ilham.

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =