Pemda Bungo Susun Perda Protokol Kesehatan
1 min readJAMBIDAILY MUARABUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19. Dalam draf yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Bungo nantinya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tak mematuhi protocol kesehatan.
Pjs Bupati Bungo, Ahmad Bestari, membenarkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Bungo sedang menyusun draf Perda.
“Saat ini, Perda tentang protocol kesehatan sudah diserahkan untuk dibahas di DPRD dan disahkan. Salah satunya, ya pemberian sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protocol kesehatan,” jelas Ahmad Bestari.
Pjs Bupati, Ahmad Bestari, berharap, dengan adanya Perda tentang Protokol Kesehatan, nantinya masyarakat bisa patuh akan pentingnya mematuhi protocol kesehatan, khsusnya terkait, Covid-19. Ia juga berharap, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Bungo dalam membuat Perda Protokol Kesehatan bisa memutus rantai penyebaran virus corona.
Ahmad Bestari juga mengimbau, supaya masyarakar bersama pemerintah bersama-sama saling mendukung dalam menerapkan protokol kesehatan, akan pentingnya perlindungan diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita kembali mengingatkan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker agar mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.
(Budi Prasetyo)