12 Juli 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Praktek Penagihan dan Kecurangan Fintech Ilegal Resahkan Warga Kerinci

JAMBIDAILY KERINCI – Ditengah musibah Pandemi Covid-19 seakan menjadi ladang subur bagi oknum Fintech atau Pinjol menjerat masyarakat terlibat hutang yang pada akhirnya akan terjerat dan mengalami praktek intimidasi saat penagihan.

Kini praktek Fintech Ilegal itu cukup meresahkan masyarakat Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Salah satu korban yang bernama Adi Praja dari kota Sungai Penuh yang benar-benar mengalaminya secara langsung. Berawal dari penyalahgunaan data elektronik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap data Adi Praja, tentunya dalam hal ini secara pribadi merasa sangat dirugikan, karena pihak Fintech secara terang menerang telah melakukan pemerasan, pengancaman serta pencemaran nama baik terhadap pribadinya sendiri.

Oleh karena itu korban bersama kuasa hukum Kurniadi Aris, S.H, M.H dan beberapa rekan Pers Sungai Penuh dan Kerinci pada tanggal 1 Februari 2021 membuat laporan pengaduan ke Polres Kerinci, dan Alhamdulillah disambut baik oleh pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebelum melakukan pengaduan ke Polres Kerinci, Adi Praja ssebagai korban sudah lebih dulu melaporkan kejadian ini secara online kepihak OJK per tanggal 27 Januari 2021.

Penasehat Hukum “Korban”, Kurniadi Aris, S.H, M.H mengatakan pemerintah harus tanggap terhadap Fintech ilegal, sebab Fintech ilegal tidak membantu masyarakat di masa pandemi ini, justru lebih menyengsarakan bagi rakyat yang ekonomi menengah kebawah.

Aris menambahkan ulah fintech yang nakal berakibat usaha start up yang harus bisa berkembang malah menjadi layu sebelum berkembang, dan hal ini mengakibatkan lahirnya persoalan baru yang mempunyai dampak sisoial multiplier efek.

Untuk itu kita mendesak pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian dan OJK untuk berperan aktif dalam menindaklanjuti Fintech illegal.

“Kita siap membuka secara resmi wadah konsultasi bagi korban-korban Fintech ilegal yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, dengan harapan para korban memberanikan diri untuk melaporkan atau tidak perlu takut menghadapi teror dari Fintech tersebut,”demikian rilis yang diterima redaksi indonesiadaily.co.id, Selasa (02/01/2021).

Terpisah, Taufik qul Basyar Sekjend  Advokasi dan Ham (HIMSAK) mengaku sangat geram dengan ulah oknum yang bekerjasama sama dengan Finctech ilegal dalam memanipulasi data nasabah.

Menurutnya,  ini sudah fenomena lama hampir setiap tahun bahkan bulan memakan korban manipulasi data dan dalam bulan ini Januari 2021 saja sudah mencapai ribuan korban di indonesia.

“Rata rata korban takut hingga terjadilah pengancaman,teror dengan niat supaya si korban menyetor uang yang katanya atas pinjaman si korban.  Kita mendukung dan menyambut baik niat dari bapak Kurniadi Aris S.H, M.H membuat wadah konsultasi bagi korban korban praktek pinjol yang selama ini takut mudah mudahan dengan adanya wadah yang dimotori oleh Kurniadi Aris S.H, M.H dan suport rekan rekan PWI Sungai penuh para korban berani mengambil sikap untuk terlepas dari jeratan Finctech illegal,”tegasnya.

Sekedar informasi, sebagaimana diberitakan www.indonesiadaily.co.id, Sabtu (30/01/2021) “Waspada, 133 Fintech Peer-To-Peer Lending Dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin” menyebutkan, Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, melalui siaran persnya, dikutif Indonesiadaily.co.id, Sabtu (30/01/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat. (*)

Jambi Daily