2 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Harga Tes PCR Turun, RI bisa Cepat Keluar dari Pandemi

3 min read

Ilustrasi/Foto: Jambidaily.com

JAMBIDAILY JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa, 17 Agustus 2021.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45% dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait berita baik tersebut.

Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.

Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Dalam pernyataannya, Dirjen Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.

Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi. Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.

Menteri Johnny menambahkan, bila tes PCR semakin murah dan cepat, tentu akan mempermudah masyarakat yang memerlukan. “Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.

Menkominfo juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan, agar makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40 + = 42