13 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Resmi Diteken Gubernur dan Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Inilah Besaran UMK Jambi

1 min read

Ilustrasi/https://safetynet.asia/

JAMBIDAILY EKONOMI – Gubernur Jambi telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1013/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023.

Keputusan ini sebagaimana dilansir laman jambione.com, ditandatangani pada 30 November 2023, menetapkan UMK sebesar Rp3,387,064, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Sebelum penetapan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Komari, telah aktif membahas usulan Upah Minimum Kota Jambi tahun 2024.

Usulan ini diajukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi beberapa waktu lalu.

Pihak dinas mengusulkan kenaikan sekitar 6,40 persen atau sekitar Rp200 ribu dari UMK Jambi tahun 2023.

“Kami berupaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi di wilayah ini. Usulan kenaikan sekitar Rp200 ribu dapat memberikan dorongan positif bagi pekerja,” ujar Komari.

Dengan penetapan UMK Jambi 2024 sebesar Rp3,387,064, ini mencerminkan kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3,2 juta.

Keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 2 =