banner 120x600
banner 120x600
EKBISJURNAL PUBLIK

HIJRAH EKONOMI SYARIAH MENUJU REZEKI YANG BARAKAH DALAM MOMENTUM MUHARAM DAN TRANSFORMASI EKONOMI SYARIAH

×

HIJRAH EKONOMI SYARIAH MENUJU REZEKI YANG BARAKAH DALAM MOMENTUM MUHARAM DAN TRANSFORMASI EKONOMI SYARIAH

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penulis: Dr. Rafidah, SE, MEI, CCIB
(Dekan FEBI UIN STS Jambi, Ketua DPW IAEI Provinsi Jambi, Sekretaris Umum DPN AFEBIS)

Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam selalu mengingatkan umat Islam pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. Hijrah tidak hanya bermakna perpindahan fisik dari Makkah ke Madinah, melainkan juga sebuah transformasi menyeluruh yang mencakup perubahan cara pandang, pembentukan perilaku, dan penataan sistem kehidupan menuju keadaan yang lebih baik dan bermartabat.

Dalam konteks kekinian, makna hijrah dapat diwujudkan melalui perubahan pola bermuamalah dengan beralih dari praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip syariat menuju sistem ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan. Di tengah perkembangan ekonomi modern, umat Islam menghadapi tantangan besar. Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pemanfaatan lembaga dan instrumen ekonomi syariah. Kondisi ini menghadirkan sebuah paradoks ekonomi syariah yang patut menjadi bahan refleksi pada momentum hijrah.

Paradoks Ekonomi Syariah Indonesia

Paradoks ekonomi syariah mencerminkan kondisi ketika mayoritas penduduk beragama Islam, namun pemanfaatan layanan keuangan syariah masih relatif rendah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pangsa pasar perbankan syariah Indonesia pada Maret 2024 hanya sekitar 7,38 persen dari total industri perbankan nasional. Angka ini jelas belum sebanding dengan potensi pasar yang tersedia, mengingat sekitar 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Situasi tersebut menegaskan adanya kesenjangan antara identitas keagamaan dan perilaku ekonomi masyarakat.

Sektor perbankan nasional memiliki peran strategis, dengan total aset mencapai sekitar 42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini menunjukkan sistem yang matang dan berpengaruh. Namun, di dalam ekosistem besar tersebut, perbankan syariah hanya menguasai sekitar 7 persen dari total aset perbankan nasional pada 2025.

Perkembangan terbaru di awal 2026 menunjukkan pangsa pasar perbankan syariah nasional berada di kisaran 7,51 persen, dengan total aset mencapai Rp1.061,61 triliun. Berdasarkan data OJK, tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen, tetapi tingkat inklusi keuangan masih stagnan di angka 13,41 persen. Artinya, terdapat lebih dari 30 persen masyarakat yang memahami konsep layanan syariah, namun belum menjadikannya sebagai sarana utama dalam transaksi finansial.

Kesenjangan ini semakin jelas ketika dibandingkan dengan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK. Literasi syariah memang relatif tinggi, tetapi inklusi atau pemanfaatannya tertahan. Total aset keuangan syariah Indonesia bahkan telah mencapai Rp3.156,89 triliun, namun belum mampu menggerakkan partisipasi masyarakat secara luas.

Untuk menjawab tantangan tersebut, regulator bersama perbankan syariah nasional, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), telah meluncurkan berbagai program strategis. Optimalisasi ekosistem digital dan kampanye seperti GERAK Syariah menjadi upaya untuk mengonversi pemahaman agama ke dalam aktivitas ekonomi nyata.

Namun, dominasi perbankan konvensional masih sangat kuat. Empat bank BUMN (HIMBARA) — BRI, BNI, Mandiri, dan BTN — menguasai 55 persen dari total aset bank umum. Konsentrasi ini menunjukkan kekuatan kapital dan jaringan yang besar pada lembaga konvensional. Di sisi lain, BSI sebagai satu-satunya bank syariah BUMN hasil merger menguasai 74 persen dari total aset seluruh bank syariah. Konsentrasi ekstrem ini menandakan ekosistem yang rapuh dan kurang terdiversifikasi.

Ketimpangan struktural tersebut tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dalam kontribusi perbankan syariah yang masih lambat. Tingkat inklusi keuangan syariah yang berada di kisaran 12,7 persen memperkuat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia belum memanfaatkan layanan keuangan syariah secara optimal.

Paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa umat Islam yang menginginkan kehidupan sesuai tuntunan agama masih banyak yang belum menjadikan ekonomi syariah sebagai pilihan utama dalam aktivitas muamalah sehari-hari? Jawabannya beragam. Sebagian masyarakat masih terbatas dalam literasi ekonomi syariah, sementara sebagian lainnya menilai perbedaan antara sistem syariah dan konvensional tidak terlalu signifikan. Padahal, ekonomi syariah dibangun di atas fondasi nilai yang berbeda, dengan menempatkan keadilan, transparansi, kemitraan, dan tanggung jawab sosial sebagai prinsip utama.

Pada titik inilah makna hijrah ekonomi menjadi relevan. Hijrah tidak berhenti pada simbol, melainkan menuntut keberanian untuk mengubah kebiasaan ekonomi menuju praktik yang lebih sesuai dengan tuntunan agama.

Rezeki dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, ukuran keberhasilan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh jumlah harta yang dimiliki. Islam mengenal konsep rezeki yang barakah. Barakah mengandung makna bertambahnya kebaikan, manfaat, dan keberlangsungan nikmat yang diberikan Allah SWT.

Al Quran menegaskan bahwa ketakwaan memiliki hubungan erat dengan keberkahan hidup. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt pada QS. Al Araf ayat 96:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ۝٩٦
Artinya:
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberkahan merupakan buah dari keimanan dan ketakwaan. Keberkahan tidak selalu identik dengan kekayaan yang melimpah. Banyak orang memiliki penghasilan besar namun hidupnya dipenuhi kegelisahan, konflik keluarga, dan kesulitan yang tidak berkesudahan. Sebaliknya, ada orang dengan penghasilan sederhana namun hidupnya tenang, keluarganya harmonis, dan hartanya membawa manfaat bagi banyak orang.

Dalam Surah Al Baqarah ayat 276 Allah SWT juga berfirman:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ۝٢٧٦
“Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa..”

Ayat ini mengandung pesan ekonomi yang sangat mendalam. Harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak diridhai Allah dapat kehilangan keberkahannya, sementara harta yang diperoleh secara halal dan dibelanjakan untuk kebaikan akan mendapatkan pertumbuhan yang hakiki.

Rasulullah SAW juga bersabda
“Sesungguhnya ruhul qudus membisikkan ke dalam hatiku bahwa seseorang tidak akan meninggal dunia sampai sempurna rezekinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan carilah rezeki dengan cara yang baik.”

Hadis riwayat Ibnu Majah tersebut mengajarkan bahwa rezeki telah ditetapkan Allah. Karena itu seorang Muslim tidak perlu mencari jalan pintas yang bertentangan dengan syariat demi memperoleh keuntungan ekonomi.

Hijrah Muamalah sebagai Jalan Keberkahan

Hijrah ekonomi pada hakikatnya adalah hijrah muamalah. Perubahan ini dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat dapat mulai menggunakan tabungan syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah, investasi syariah, serta memilih transaksi bisnis yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Pilihan tersebut merupakan bagian dari komitmen spiritual untuk menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi.

Ekonomi syariah memiliki karakteristik yang menempatkan aktivitas ekonomi sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan. Keuntungan tetap menjadi tujuan, tetapi harus dicapai melalui cara yang halal dan adil. Dalam sistem ini, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan merugikan pihak lain. Prinsip tersebut relevan dengan tantangan ekonomi modern yang sering melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan perilaku konsumtif. Ekonomi syariah menawarkan keseimbangan antara pencapaian material dan tanggung jawab moral.

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa tingkat literasi ekonomi syariah masyarakat Indonesia pada tahun 2025 telah mencapai 50,18 persen. Angka ini merupakan perkembangan yang menggembirakan sekaligus menjadi pengingat bahwa masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat. Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) mengonfirmasi capaian tersebut, dengan kategori pemahaman masyarakat yang baik, namun kesenjangan dengan tingkat inklusi masih menjadi tantangan utama.

Survei Nasional Literasi Ekonomi Syariah (SNLES) menjangkau 18 provinsi yang merepresentasikan 90 persen populasi Muslim Indonesia. Indeks literasi diukur melalui enam dimensi, yaitu pengetahuan dasar ekonomi syariah, muamalah, produk halal, pengelolaan keuangan, numerasi, dan sikap terhadap masa depan. Meskipun pemahaman masyarakat terhadap prinsip ekonomi syariah tumbuh pesat, tingkat inklusi atau penggunaan layanan keuangan syariah secara riil masih lebih rendah dibandingkan dengan keuangan konvensional.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dan otoritas terkait terus menggencarkan program kolaboratif. Bank Indonesia bersama Kemenko Perekonomian meluncurkan program AKSI KLIK dan AKU BISA SEJAHTERA untuk memperkuat literasi agar sejalan dengan peningkatan inklusi keuangan. Selain itu, program Bulan Pembiayaan Syariah (BPS) digelar sebagai wadah kolaborasi untuk mempercepat realisasi pembiayaan syariah dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi masyarakat dan UMKM.

Hijrah muamalah dengan demikian bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata yang dapat membawa keberkahan. Transformasi ini menuntut kesadaran kolektif bahwa ekonomi syariah bukan sekadar instrumen finansial, melainkan jalan menuju kehidupan yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan tuntunan agama.

Membangun Kesadaran Kolektif

Perkembangan ekonomi syariah tidak dapat hanya ditanggung oleh lembaga keuangan syariah. Perubahan harus dimulai dari kesadaran individu, keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah. Momentum 1 Muharam dapat dijadikan titik awal untuk melakukan evaluasi terhadap praktik ekonomi yang selama ini dijalankan. Setiap Muslim dapat bertanya kepada dirinya sendiri, apakah aktivitas ekonomi yang dilakukan telah mendekatkan diri kepada keberkahan Allah SWT, apakah harta yang diperoleh telah membawa ketenangan bagi keluarga, dan apakah manfaatnya telah dirasakan oleh lingkungan sekitar.

Kesadaran ini penting karena ekonomi syariah pada akhirnya tidak hanya membicarakan sistem keuangan. Ekonomi syariah merupakan perwujudan nilai tauhid dalam aktivitas ekonomi. Ketika seseorang memilih transaksi yang halal, menghindari praktik yang merugikan pihak lain, menunaikan zakat, memperbanyak sedekah, serta mengembangkan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat, maka sesungguhnya ia sedang menjalankan hijrah yang bermakna.

Hijrah muamalah bukanlah sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah komitmen spiritual yang menuntun umat untuk menjadikan nilai Islam sebagai fondasi dalam setiap aktivitas ekonomi. Dengan kesadaran kolektif, ekonomi syariah dapat berkembang lebih kokoh, menghadirkan keadilan, dan membawa keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penutup

Tahun Baru Islam menghadirkan kesempatan untuk memperbarui komitmen dalam menjalani kehidupan yang lebih baik. Hijrah ekonomi syariah merupakan bentuk transformasi yang relevan dengan kebutuhan zaman. Di tengah paradoks rendahnya pemanfaatan ekonomi syariah oleh mayoritas Muslim Indonesia, momentum ini menjadi pengingat bahwa keberkahan rezeki tidak hanya ditentukan oleh besarnya penghasilan, tetapi juga oleh cara memperolehnya dan cara memanfaatkannya.

Ketika umat Islam mulai menjadikan ekonomi syariah sebagai pilihan dalam bermuamalah, yang tumbuh bukan sekadar angka statistik industri syariah. Yang tumbuh adalah budaya ekonomi yang lebih adil, lebih beretika, dan lebih dekat dengan nilai-nilai ilahiah. Dari sinilah harapan akan lahirnya rezeki yang barakah dapat diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan bangsa.

Memasuki bulan Muharam, saatnya umat Islam menjadikan hijrah muamalah sebagai langkah nyata menuju keberkahan. Hijrah ini bukan hanya perubahan kebiasaan, melainkan komitmen untuk menata kehidupan ekonomi sesuai tuntunan agama, sehingga rezeki yang diperoleh membawa ketenangan, manfaat, dan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan