OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek

JAMBIDAILY JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek) yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto.
Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK yang dilihat jambidaily.com (Kamis, 04/04/2024), Telah Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 02 April 2024, Tertanda tangan Adief Razali selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, maka:
- Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
(*/Edit:HN)