Empat Kali Bolak-Balik Cari Rumah Sakit, Nyawa Korban Kecelakaan Nyaris Tak Tertolong

JAMBIDAILY PERISTIWA – Benar kata pepatah. Sudah jatuh ketimpa tangga. Sudahlah tidak mendapatkan pelayanan prima, keluarga korban harus bolak-balik mencari Rumah Sakit demi menyelamatkan nyawa anaknya dan diminta bayar tagihan sendiri.
Gunawan Wibisono seorang buruh sebuah perusahaan harus bolak-balik mencari Rumah Sakit untuk menolong nyawa anaknya. Anaknya bernama Eka Marsega (21) Mahasiswi UIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi Fakultas PGMI Jurusan Tarbiyah dan Keguruan, semester enam, telah menjadi korban kecelakaan di Jalan lintas Jambi-Bungo (Jalan Nes) Muaro Jambi, pada Sabtu pagi tanggal 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.
Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.
Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT Scan sedang rusak. Maka diminta kepada ayah korban untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.
Kemudian ayah Eka membawanya ke RS Bayangkhara dengan menggunakan ambulance umum. Padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulance sendiri.
Barulah kepala Eka Marsega dapat dilakukan scan oleh pihak RS Bayangkhara. Sayangnya, dikarenakan ruang ICU penuh, ayah korban diminta lagi mencari Rumah Sakit lain untuk mendapatkan pelayanan. Kemudian diantarlah ke Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi (DKT). Ternyata ruang ICU di DKT juga penuh. Maka akhirnya disarankan kembali ke RSUD Raden Mattaher, mengingat kebutuhan untuk scaning sudah ada, maka dianggap tidak ada lagi kendala kalau hanya sekedar untuk melakukan operasi di RSUD tersebut.
Setelah sampai di RSUD, Eka Marsega disiapkan untuk dilakukan operasi sekitar pukul 22.00 malam (Sabtu Malam Minggu). Setelah masuk kamar operasi, anehya Dokter yang menanganinya dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS tiba-tiba meminta agar operasi dipindahkan dengan alasan bahwa alat operasi di Rs Raden Mataher tidak steril.
“Kalau tahu tidak seteril alatnya, kenapa tidak diberitahu sejak awal. Kami sudah menunggu dari sore tadi, sekitar pukul 19.00 hingga sekarang. Kini sudah masuk kamar operasi, kok keluar dan pindah lagi. Kami ini sudah dari pagi tadi sejak kecelakaan sudah sangat direpotkan soal pelayanan di RS Raden Mattaher” Kata Ayah Eka Marsega, Gunawan dengan nada kesal.
Kemudian dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS akan membantunya mencari RS lain yang bisa melakukan Operasi. Barulah Eka Marsega diantar ke RS Mitra untuk melakukan operasi atas anjuran dari Dokter tersebut. Eka Marsega dirujuklah ke Mitra untuk dilakukan operasi pada bagian kepala untuk menangani gumpalan darah dikepalanya. Operasi juga ditangani oleh dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS. Alhamdulilah operasi di kepala Eka Marsega berjalan baik.
Peserta BPJS Korban Kecelakaan Diminta Bayar 37 Juta Lebih, Ombudsman Jambi Turun Tangan
Setelah dilakukan operasi kepala, Ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Total keseluruhan tagihannya sebesar Rp. 37.165.000. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan.
Saat Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher, ia dirujuk dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja (Karena korban kecelakaan, red) dan dengan status pasien umum. Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS. Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra.
Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 Jam. Artinya pada Senin 1 Juliy 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.
Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp. 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.
Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.
Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.
Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Disitulah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.
Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien. Dan pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan.
Ombudsman berjanji akan menyelesaikan segera sesuai kewenangannya. Dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.
Semua dokumen dokumen harus disiapkan agar sisa tagihan dapat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.
“Tidak boleh pelayanan di Rumah Sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” Tegas Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi. (*/Rilis Ombudsman)