15 Juni 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kisruh Berkepanjangan,11 Milyar Lebih Dana DAK Terancam Kembali Ke Kas Negara

JAMBIDAILYMERANGIN-Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan perpipaan yang berada dibawah kendali dinas Pekerjaan Umum (PU) kebupaten Merangin senilai Rp 11 milyar lebih terancam gagal.

Ada beberapa paktor yang menyebabkan proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 tersebut berpotensi gagal diantaranya, Zulhifni kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Pengguna Anggaran (PA) mengaku tidak tahu dengan kontrak yang telah ditandatangani oleh rekanan yang ditunjuk dengan sistem e-katalog tersebut.

Selain itu Suhelmi salaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya yang melounching proyek tersebut mendadak pindah ke PU provinsi sebelum proses proyek tersebut dimulai, sehingga meninggalkan bola panas kepada penggantinya yaitu Angga Zaiudin yang ditunjuk menjabat sebagai Plt kabid cipta karya yang belakangan dikabarkan juga mengundurkan diri.

Adanya dugaan intervensi dari orang kuat yang ingin menempatkan orang-orangnya dan tidak menginginkan rekanan yang telah menanda tangani kontrak tersebut juga menyumbang tarik ulur realisasi proyek tersebut.

Selain persoalan diinternal,persoalan teknis juga menjadi kendala terhambatnya proyek tersebut diantaranya penandatangan kontrak juga dinilai terlalu terburu buru,betapa tidak juklak dan juknis DAK belum keluar tapi proses penandatangan kontrak sudah dilaksanakan, selain itu konsultan pengawas juga belum ditunjuk sehingga membuat kontrak yang telah berjalan selama tiga bulan ini jadi tidak jelas dan diduga cacat hukum

Salah seorang pejabat di lingkup pemda Merangin yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada jambidaily mengatakan

“Saran saya sebaiknya dinas PU selaku leading sektor bertindak cepat waktu terus berjalan jika kisruh ini dibiarkan berlanjut tentu ini sangat merugikan,” Ujarnya.

Menurut saya, kontrak yang ada ini sebaiknya dibatalkan dan dikontrak ulang,dalam proses kontrak yang lama itu saya lihat banyak aturan yang di tabrak seperti SEB, dan lainnya ditambah lagi kontrak yang mendahului juklak dan juknis, juklak dan juknis itu keluar dibulan Maret sementara dia kontrak dibulan Pebruari, terus hingga sekarang kontak sudah berjalan dua bulan konsultan pengawas sampai hari ini belum diproses,sementara proses tender konsultan pengawas itu paling tidak satu bulan setengah nah kapan lagi mau kerja.selain itu kalaupun kontrak yang lama diteruskan itu kontrak juga sudah cacat hukum kerena sudah sekian bulan tidak ada progres, jadi sebaiknya diluruskan saja dikontrak ulang waktu masih ada lebih kurang 70 hari lagi kalau dinas PU bisa bergerak cepat ini masih bisa dilaksanakan sayang sekali kalau anggaran yang sudah disetujui pusat ini tidak bisa direalisasikan dan dimamfaatkan.”Pungkasnya.

Terpisah salah seorang rekanan yang telah menandatangani kontrak ketika dihubungi jambidaily via telpon selulernya mengaku pasrah

“Kalau kito ini melok bae nak hanyut hanyut nak batal batal,mano yang elok menurut merekalah, kalau ulang ya ulang kito siap bae mun depek rezeki kito, mun dak dapek berarti bukan rezeki kito ya sudah itu bae hidup ko serahkan ke yang maha kuasa baelah.”Singkatnya dengan logat khas Merangin.

Sementara itu Zulhipni Kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten Merangin ketika dihubungi jambidaily via telpon selulernya masih memilih bungkam nomor yang biasa dihubungi bernada aktif tapi tidak diangkat.(**)

Jambi Daily