JAMBIDAILYMERANGIN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin kembali mengungkap kasus penipuan yang merugikan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Seorang pria bernama Pendri Oktora (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, ditangkap karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen operasional (DO) fiktif dengan total kerugian mencapai Rp34 juta.
Pendri ditangkap pada Jumat (13/6) pukul 18.00 WIB di kediamannya, menyusul penangkapan terhadap pelaku utama, Ari Dharmawan, yang lebih dulu diamankan. Penangkapan dipimpin Katim Aipda Azhadi Ananda, SH, berdasarkan laporan polisi LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Merangin.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Azhadi.
Kasus ini terungkap setelah manajemen PT KMB mencurigai adanya ketidaksesuaian data distribusi pada akhir April 2025. Hasil penyelidikan internal menemukan bahwa pada Rabu, 9 April 2025, Ari Dharmawan—yang merupakan karyawan PT KMB—meminta bantuan seorang petugas keamanan untuk membuat dokumen DO palsu dengan imbalan uang. Dokumen fiktif itu kemudian digunakan untuk mengelabui sistem distribusi perusahaan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima lembar kwitansi DO PT KMB sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.(*)