Categories POLHUKAM

Dibalik Proyek Swakelola, Terkuak Aliran Dana ke Kantong Pribadi

JAMBIDAILY.COM — Di balik proyek swakelola yang semestinya menjadi sarana percepatan pembangunan rakyat, ternyata tersimpan praktik yang menggerogoti keuangan negara.
Penelusuran Jambi Daily mengungkap bahwa sebagian dana swakelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin tahun 2024 justru mengalir ke kantong pribadi sejumlah orang dalam lingkup dinas.

Dari total anggaran Rp2,8 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan swakelola di sejumlah titik, terungkap bahwa lebih dari Rp1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah.
Sebagian dana dicairkan tanpa bukti pendukung, sebagian lagi diterima oleh individu yang tidak memiliki peran dalam kegiatan tersebut mengindikasikan adanya niat koruptif yang dirancang secara sistematis.

Uang Rakyat Mengalir ke Sepuluh Nama

Berdasarkan data yang diperoleh Jambi Daily, dana hasil swakelola tersebut mengalir ke sepuluh nama dengan inisial berbeda, di antaranya:

MS sebesar Rp234.000.000,00

ZHF sebesar Rp85.000.000,00

SI sebesar Rp6.000.000,00

JNI sebesar Rp50.000.000,00

MRH sebesar Rp2.000.000,00

RN sebesar Rp2.000.000,00

KPA sebesar Rp123.002.000,00

PPTK sebesar Rp3.000.000,00

Bendahara Bidang Bina Marga menguasai dana Rp516.995.291,00, baru mengembalikan Rp115.000.000,00

Sisanya tercatat tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.

Total uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah hanya sebagian kecil, sementara Rp401.995.291,00 masih belum dikembalikan hingga kini.

Inspektorat Akui Tak Bisa Bertindak

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Merangin, Dr. Arzalveri Agus, S.STP, M.Si, ketika diwawancarai Jambi Daily di ruang kerjanya, tak menampik sulitnya proses penagihan kepada dinas terkait.

“Tugas kami hanya menyurati dinas untuk menindaklanjuti hasil temuan. Kami tidak punya kewenangan menindak langsung, apalagi bila melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus lama terus berulang.

“Kalau kita usulkan untuk mem-blacklist perusahaannya, mereka ganti nama perusahaan, tapi orangnya tetap sama. Hingga sekarang, jangankan tahun ini, temuan tahun-tahun sebelumnya pun masih banyak yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Ironis: Anggaran Swakelola 2025 Naik Jadi Rp5 Miliar

Ironisnya, meski temuan tahun lalu belum tuntas, tahun 2025 ini Dinas PUPR Merangin kembali menganggarkan dana swakelola sebesar lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga, Aria Koswara, saat diwawancarai beberapa waktu lalu, membenarkan hal itu.

“Untuk tahun 2025, kegiatan swakelola tetap ada. Anggarannya sekitar Rp5 miliar lebih,” kata Aria singkat.

Peningkatan anggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran publik akan berulangnya penyimpangan. Sebab, tanpa pembenahan sistem dan pengawasan yang ketat, praktik serupa hanya menunggu waktu untuk kembali terjadi.

Pekerjaan Rakyat yang Tak Pernah Jadi Milik Rakyat

Temuan dan pernyataan para pejabat terkait memperlihatkan pola penyimpangan yang sudah mengakar.
Proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan secara gotong royong untuk kepentingan masyarakat, justru menjadi lahan empuk bagi segelintir orang untuk memperkaya diri.

Jika tak ada tindakan tegas dari Bupati Merangin H. M. Syukur, maka istilah swakelola hanya akan menjadi nama indah untuk praktik korupsi berjamaah yang merugikan rakyat setiap tahun.(nzr)