banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIKPOLHUKAM

DEMONTRASI ITU ADALAH HAK TURUT DALAM PEMERINTAHAN

×

DEMONTRASI ITU ADALAH HAK TURUT DALAM PEMERINTAHAN

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Oleh : Dr.Arfa’i. SH.MH.

Jumat 12 Juni 2026 Jakarta mulai Panas dengan adanya demontrasi pada pemerintah Prabowo-Gibran oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan elemen mahasiswa lainnya menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran HI. Demo kali ini dengan tuntutan (1). Stop Pemborosan APBN, (2). Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM, (3). Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, (4). Hentikan Militerisme di Ranah Sipil, (5). Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.
Negara Republik Indonesia adalah negara bebas demo, mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk negara ini setelah adanya Reformasi tahun 1998. Demokrasi itu sendiri pada dasarnya wujud nyata secara massa untuk menyampaikan aspirasi.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan menyampaikan aspirasi tersebut setidaknya terdapat dua paradigma atau sudut pandang yakni :

Pertama, Paradigma yang menganggap bahwa rakyat yang menyampaikan aspirasi adalah sebuah bentuk protes bukan bentuk turut serta dalam pemerintahan. Paradigma ini mengganggap bahwa hak rakyat ikut dalam pemerintahan hanya dalam hak untuk dipilih atau memilih dalam pemilihan umum serta hak menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur negara, serta membatu program program pemerintah.

Pemilik paradigma ini memandang bahwa menyampaikan aspirasi atau demontrasi itu adalah tidak penting yang penting bantu pemerintah beri solusi jangan brisik. Rakyat boleh menyampikan aspirasi secara formil semata melalui DPR. Paradigma ini dikenal dengan paradigma dalam arti sempit, dan tidak hanya dipegang oleh pihak pemerintah juga dipegang oleh rakyat.

Kedua, Paradigma yang mengganggap bahwa rakyat yang menyampaikan aspirasi adalah hak turut serta dalam pemerintahan. Paradigma ini menekankan bahwa segala aspirasi yang disampaikan oleh rakyat jika sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku wajib dilindungi, dihargai dan ditindaklanjuti.

Paradigma ini tidak menganggap hak rakyat turut serta dalam pemerintahan hanya dalam hak dipilih dan memilih dalam pemerintahan serta menjadi pegawai negeri sipil/aparatur negara atau membantu program pemerintah semata. Paradigma ini lebih dikenal dengan paradigma dalam arti luas. Dalam pelaksanaannya lebih menekankan Hak Asasi Manusia baik oleh pemerintah maupun dari rakyat dalam materiil/isi aspirasinya dan pihak yang menyampaikan serta penerima aspirasi, sehingga menyadari bahwa kedua belah pihak wajib saling melindungi dan menghargai.

Secara regulasi dasar hak turut serta dalam pemerintahan di Negara Republik Indonesia diatur pada bagian kedelapan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia Pasal 44 yang menegaskan“ Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“. Secara rinci pasal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat diberi kebebasan untuk turut serta dalam pemerintahan yaitu dalam bentuk penyampaikan pendapat, permohonan, pengaduan atau usulan dengan cara lisan maupun tulisan. Adapun tujuan dari semua itu adalah membantu dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.
Dinamika perjalanan bangsa Indonesia, dalam menyampaikan aspirasi masih terdapat paradigma yang salah pada pihak pemerintah maupun pihak yang menyampaikan aspirasi. Pemerintah sering beranggapan bahwa tindakan berdemontrasi dengan tujuan menyampaikan aspirasi adalah tindakan untuk memprotes kebijakan yang dikeluarkan atau dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah tidak pernah berpikir bahwa berdemontrasi adalah sebuah hak yang dimiliki oleh rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan.

Pemerintah hanya mengetahui bahwa hak rakyat turut serta dalam pemerintahan hanyalah hak untuk dipilih maupun memilih dalam pemilihan umum serta menjadi pegawai negeri sipil/aparatur negara serta terlibat secara formal membantu program program pemerintah atau sering disebut pendukung pemerintah.

Oleh karena itu, sebagai dampak dari paradigma tersebut muncul tindakan-tindakan dari pihak pemerintah untuk menghalangi dan mencegah rakyat menyampaikan aspirasinya serta menyampaikan ke publik bahwa demonstrasi itu tidak penting yang penting itu dukung pemerintah. Ada banyak contoh berdemontrasi berakhir dengan rusuh sebagai akibat adanya keengganan pihak pemerintah untuk menerima demonstran.

Faktor yang menyebabkan seringnya terjadi bentrok antara aparat keamanan dengan demonstran adalah, pertama: penguasa yang bersifat otoriter anti kritik.

Kedua: Pemimpin pemerintahan masih mengganggap pengunjuk rasa adalah pihak yang memprotes sehingga aparat pemerintah takut menerima para pengunjuk rasa.

Ketiga: sebagai akibat faktor pertama aparat keamanan merasa mempunyai kewajiban untuk melindungi pimpinannya/pemerintah bukan melindungi aspirasi yang akan disampaikan sehingga menimbulkan tindakan-tindakan yang keras dalam pelaksanaan pengamanan, seperti prilaku bringas apparat negara pada saat terjadinya demontrasi.

Keempat: masih rendahnya SDM yang dimiliki oleh aparat pengaman demontrasi sehingga mudah terpancing emosi. Hal tersebut didasari bahwa aparat pengaman demontrasi satpol PP maupun polisi ataupun TNI masih rata-rata lulusan SMA sehingga lemah akan pemahaman hukum dan psikologi masyarakat.

Kelima: belum tingginya dan meratanya SDM rakyat yang menyampaikan aspirasi, maka menimbulkan ketidakpahaman dari rakyat bahwa menyampaikan aspirasi itu bukanlah protes tetapi hak rakyat turut serta dalam pemerintahan sehingga ada aspek penting kewajiban yang mesti ditaati saat menyampaikan aspirasinya.

Oleh karena itu demontrasi dalam negara hukum terikat dengan kewajiban dan hak yakni ada kewajiban dari pemerintah yang menjadi hak dari rakyat dan ada kewajiban yang perlu ditaati oleh pihak yang menyampaikan aspirasi. Kenyataan di lapangan bahwa rakyat kadangkala hanya mengutamakan kebebasan dalam menyampaikan pendapat bukan sebagai hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28, dan Pasal 28 E ayat (3) UUDNRI 1945 yang menggaris bawahi adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, Kemudian ditegaskan kembali secara implementatifnya dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Dengan demikian, Paradigma menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi dengan berdemontrasi adalah sebuah bentuk protes menjadi hak turut serta dalam pemerintahan, yang selama ini dipegang teguh oleh pemerintah dan rakyat tersebut harus dihilangkan.

Menghilangkan paradigma protes menjadi hak turut serta dalam pemerintahan memberikan memberikan manfaat bagi pemerintah dan rakyat yang akan mempunyai pemahaman dan kesadaran bahwa setiap tindakan rakyat yang menyampaikan aspirasinya dengan berdemontrasi bukanlah sebuah protes tetapi merupakan keinginan dari masyarakat untuk membantu pemerintah dalam menyelenggaran pemerintahan. Dengan demikian tidak akan muncul rasa takut/menolak mengahadapi tindakan dari rakyat dalam menyampaikan aspirasinya.

Pemerintah sebagai pihak yang ingin dibantu juga mampunyai hak untuk menolak masyarakat yang ingin membantu tersebut jika mereka tidak memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Disinilah pemerintah harus jernih melihat landasan hukum yang berlaku untuk menyatakan aspirasi masyarakat tersebut diterima atau tidak. Pemerintah tidak bisa hanya melihat materil/isu yang disampaikan oleh rakyat saja tetapi lebih melihat tindakan dari rakyat tersebut adalah tindakan untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.

Sebagai landasan yang perlu dipegang oleh pemerintah adalah UU No 9 tahun 1998 yang di dalamnya telah diatur kewajiban masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya yaitu pertama, wajib menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Kedua, wajib menghormati aturan-atruran moral yang diakui oleh umum. Ketiga, wajib mentaati aturan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Keempat, wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Serta kelima, wajib menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi pemerintah tidak bisa sewenang-wenang langsung menolak atau tidak mau bertemu dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ketika rakyat yang datang telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU.
Selanjutnya pada konteks ini pemerintah juga mempunyai kewajiban yaitu, pertama pemerintah harus melindungi HAM yang dimiliki oleh masyarakat, baik terhadap penyampai aspirasi maupun masyarakat luas. Kedua, pemerintah harus menghargai asas legalitas. Ketiga, menghargai prinsip praduga tak bersalah. Serta keempat, pemerintah harus menyelenggarakan pengamanan. Dalam hal pengamanan dititikberatkan kepada menghargai asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah. Dengan demikian pemerintah tidak bisa sewenang-wenang melarang, menangkap seseorang tanpa ada ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan merubah paradigma yang menganggap demontrasi adalah bentuk perotes menjadi hak rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan, maka akan tercipta pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien. Sehingga tujuan akhir untuk menciptakan kesejahteraan rakyat akan dapat tercapai.

Dr.Arfa’i. S,H.,M.H.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan