JAMBIDAILY.COM – Polemik Mlangun Coffee yang selama ini disorot karena dugaan persoalan retribusi, pemanfaatan aset daerah, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Seorang wartawan yang selama beberapa pekan terakhir menulis rangkaian laporan investigasi terkait Mlangun Coffee resmi melaporkan dugaan ancaman ke Polres Merangin.
Laporan tersebut dibuat oleh Yahya pada 8 Juni 2026 dan telah diterima Polres Merangin sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerima Pengaduan (STPP).
Dalam laporannya, Yahya mengaku menerima telepon dari seseorang yang diduga bernama Andi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, pelapor diajak bertemu di belakang Hotel Cantika. Namun setelah menolak ajakan tersebut, percakapan disebut berubah menjadi intimidasi yang diduga mengandung ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya.
Peristiwa itu terjadi di tengah menguatnya sorotan publik terhadap Mlangun Coffee yang belakangan menjadi salah satu isu paling ramai diperbincangkan di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, Kepala BPPRD Merangin, Siti Aminah, mengungkap bahwa Mlangun Coffee tercatat baru satu kali melakukan pembayaran retribusi sejak dikelola oleh pengelola saat ini. Sementara Kabid Aset BPKAD Merangin, Affan Febriandi, menyebut pembayaran sewa bangunan baru dilakukan pada tahun 2026 untuk masa kontrak lima tahun ke depan setelah sebelumnya disebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta-fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai tata kelola aset daerah, optimalisasi PAD, serta legalitas pemanfaatan kawasan yang disebut berada di area RTH.
Yang membuat laporan dugaan ancaman ini semakin menarik perhatian adalah identitas pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi yang dilaporkan ke polisi diketahui merupakan adik kandung Heri S. Mohza alias Taboy, sosok yang selama ini dikenal sebagai pemilik awal Mlangun Coffee. Andi juga disebut sebagai kakak kandung Jaya Kusuma yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin dan belakangan namanya ikut dikaitkan dalam berbagai perbincangan mengenai kepemilikan maupun pengelolaan usaha tersebut.
Keterkaitan hubungan keluarga itu membuat dugaan ancaman yang dilaporkan Yahya sulit dilepaskan dari konteks besar polemik Mlangun Coffee yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Terlebih, laporan tersebut muncul setelah serangkaian pemberitaan yang mengangkat dugaan persoalan retribusi, sewa aset daerah, serta berbagai pertanyaan terkait kontribusi usaha tersebut terhadap PAD Kabupaten Merangin.
Hingga berita ini diturunkan, Andi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
Di kalangan insan pers, kasus ini mulai dipandang tidak lagi sekadar persoalan personal antara wartawan dan seseorang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jika dugaan ancaman itu benar terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang wartawan, tetapi juga kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, berbagai bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman terhadap kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Kini publik menunggu langkah Polres Merangin dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan ancaman, tetapi juga berada dalam rangkaian polemik Mlangun Coffee yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Bagi sebagian kalangan, munculnya laporan dugaan ancaman setelah terbitnya sejumlah berita investigasi justru memperkuat kepentingan publik untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Sebab dalam banyak kasus, semakin besar upaya menghentikan sebuah informasi, semakin besar pula pertanyaan publik tentang apa yang sedang berusaha disembunyikan.(nzr)














