JAMBIDAILY.COM – Polemik keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko terus menjadi sorotan publik. Persoalan ini bahkan memicu ancaman mogok kerja dari para pegawai dan mengundang tanggapan sejumlah tokoh di Kabupaten Merangin.
Masalah tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di internal rumah sakit, tetapi juga ramai dibahas masyarakat, termasuk di media sosial.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Ir Fajarman, menilai pengangkatan PPPK seharusnya sudah disertai kepastian anggaran pembayaran gaji.
“Miris rasanya, seharusnya kalau kita berani mengeluarkan SK PPPK PW logikanya gaji mereka sudah dianggarkan. Pembayaran gaji mereka menggunakan dana BLUD menurut saya salah. Pak Direktur harus lebih hati-hati, jangan sampai salah langkah,” tulis Fajarman dalam kolom komentar Facebook menanggapi pemberitaan Jambidaily.
Ia juga berharap dewan pengawas RSUD yang baru dilantik dapat segera turun tangan mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
Komentar senada disampaikan Marzuki Yahya, yang pernah menjabat Plt Sekda Merangin, Kepala BPMPD, Asisten Setda, dan kini menjabat Ketua Baznas Kabupaten Merangin.
Menurutnya, penyelesaian persoalan harus segera dilakukan melalui komunikasi bersama antara manajemen rumah sakit dan dewan pengawas.
“RSUD milik kita bersama, sesegera mungkin duduk bersama dengan dewas agar masalah ini cepat menemukan solusinya. RSUD kita saat ini banyak dokter spesialisnya,” tulis Marzuki Yahya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dr M Zaherman, menjelaskan bahwa dirinya sempat mendapat arahan agar pembayaran gaji PPPK dilakukan menggunakan dana BLUD rumah sakit.
“Bupati memerintahkan harus dibayar menggunakan dana BLUD, kita bayarkan, tapi saya minta harus tertulis, bukan perintah lisan,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPPK yang dimaksud telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga setiap kebijakan pembayaran menurutnya harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Saya sampaikan, kalau lisan nanti saya yang kena. Karyawan ini kan sudah punya NIP,” katanya.
Zaherman juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Bupati Merangin, Sekda, hingga BKPSDM guna memastikan keabsahan SK dan mekanisme pembayaran.
“Saya sudah koordinasi dengan bupati sebelum Lebaran, jawabannya tetap disuruh bayar dari BLUD. Saya juga ke Sekda, Sekda tidak berani memutuskan. Saya ke BKPSDM menanyakan apakah SK ini sah, katanya sah,” jelasnya.
Namun karena situasi menjelang Hari Raya dan belum adanya keputusan tertulis yang mengikat, ia akhirnya mengambil langkah membayarkan satu bulan gaji PPPK tersebut.
“Akhirnya saya sudah buntu, orang mau Lebaran, saya bayarkan satu bulan,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik gaji PPPK Paruh Waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Merangin, terutama menyangkut kejelasan dasar hukum, tanggung jawab kebijakan, serta mekanisme pembiayaan yang digunakan.
Jika ancaman mogok kerja benar-benar terjadi hingga membuat pelayanan RSUD sempat lumpuh, dampaknya mungkin tidak terlalu besar terhadap akses layanan kesehatan masyarakat secara umum karena di Merangin masih terdapat sejumlah rumah sakit lain. Namun sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, kondisi itu akan menjadi tamparan serius dan berpotensi mencoreng wajah Pemkab Merangin sendiri di mata publik, karena menunjukkan lemahnya tata kelola serta lambannya penyelesaian persoalan internal yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.(nzr)














