JAMBIDAILY.COM – Gelombang protes yang muncul pascapelantikan lebih dari 230 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin mulai mengarah pada satu pertanyaan utama: siapa yang menyusun pemetaan dan menentukan penempatan para kepala sekolah tersebut.
Sebelumnya, Jambidaily.com memberitakan keluhan sejumlah kepala sekolah yang merasa keberatan dengan lokasi penempatan baru mereka. Beberapa di antaranya mengaku dipindahkan ke sekolah yang berjarak cukup jauh dari domisili maupun tempat tugas sebelumnya. Mereka mempertanyakan apakah kondisi kesehatan, usia, dan jarak tempuh turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan penempatan tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Misrinaldi, memastikan bahwa pelantikan kepala sekolah yang dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui pesan WhatsApp kepada Jambidaily.com, Misrinaldi menyebut sebelum pelantikan dilakukan, terlebih dahulu telah dilakukan pemetaan kepala sekolah.
“Pelantikan kepsek tadi siang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sebelum dilakukan pelantikan sudah dilakukan pemetaan kepsek,” tulis Misrinaldi.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon mengenai dasar penempatan para kepala sekolah yang kini menuai protes, Misrinaldi menjelaskan bahwa mutasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurutnya, kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun pada sekolah yang sama harus dipindahkan apabila kembali diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.
“Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025, kepala sekolah yang sudah menjabat paling lama dua periode atau delapan tahun, jika ingin ditugaskan kembali maka harus dipindahkan ke tempat yang baru,” jelasnya.
Namun saat ditanya lebih jauh mengenai siapa yang menyusun pemetaan tersebut, indikator apa yang digunakan, serta apakah para kepala sekolah dilibatkan dalam proses penyusunannya, Misrinaldi mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Menurutnya, penyusunan tim pemetaan berada di bawah Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
“Tim pemetaan itu disusun oleh Kabid Dikdas saudara Tabri. Saya baru di sini, jadi saya tidak tahu semua. Untuk hal itu saya serahkan kepada Kabid Dikdas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut praktis mengarahkan perhatian pada Bidang Dikdas yang disebut sebagai pihak yang menyusun tim pemetaan sebelum pelantikan dilakukan.
Sebab hingga kini, pertanyaan yang berkembang di kalangan kepala sekolah bukan lagi mengenai dasar hukum rotasi jabatan, melainkan mengenai dasar penentuan lokasi penempatan. Sejumlah kepala sekolah mengaku tidak pernah diajak berdiskusi ataupun dimintai pendapat sebelum keputusan ditetapkan. Mereka baru mengetahui lokasi tugas baru saat pelantikan berlangsung.
Keluhan yang muncul juga beragam. Mulai dari penempatan yang dinilai terlalu jauh dari domisili, kondisi kesehatan yang dikhawatirkan akan terganggu akibat jarak tempuh yang panjang, hingga pertanyaan mengenai alasan pemilihan sekolah tujuan yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.
Ketika disinggung mengenai banyaknya kepala sekolah yang merasa keberatan terhadap hasil penempatan tersebut, Misrinaldi menegaskan bahwa setiap kepala sekolah memiliki hak untuk menerima ataupun menolak penugasan yang diberikan.
“Dalam penugasan tersebut yang bersangkutan punya hak untuk menerima atau menolak. Silakan saja mengundurkan diri jika memang keberatan,” katanya.
Pernyataan itu menjadi perhatian tersendiri di tengah munculnya berbagai keluhan pascapelantikan. Sebab sebagian kepala sekolah menilai persoalan yang mereka sampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap tugas negara, melainkan harapan agar aspek kemanusiaan dan kondisi riil di lapangan turut menjadi pertimbangan dalam proses penempatan.
Dengan adanya penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan, satu hal yang mulai terungkap adalah adanya tim pemetaan sebelum pelantikan dilakukan. Namun hingga kini belum diketahui bagaimana mekanisme pemetaan tersebut disusun, siapa saja yang terlibat, serta indikator apa yang digunakan dalam menentukan penempatan lebih dari 230 kepala sekolah yang dilantik secara bersamaan.
Karena itu, Jambidaily.com akan berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Tabri, terkait mekanisme pemetaan, dasar penentuan lokasi penempatan, serta berbagai pertanyaan yang kini berkembang di tengah gelombang protes sejumlah kepala sekolah pascapelantikan.
Penjelasan dari tim pemetaan dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses penyusunan mutasi dan penempatan kepala sekolah yang kini menjadi sorotan di Kabupaten Merangin.(Nzr)












